Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji 13? Berikut Ketentuan Lengkapnya
Skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu) mulai diperkenalkan oleh pemerintah sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN. Salah satu pertanyaan utama yang muncul adalah: “Apakah PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13?” Berikut penjelasan lengkapnya.
Hak THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan peraturan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, hak THR dan gaji ke-13 mencakup aparatur negara termasuk PPPK. Data terbaru menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu dinyatakan berhak menerima THR dan gaji ke-13, seperti PPPK penuh waktu.
Namun, ada ketentuan penting yang harus dipenuhi:
PPPK Paruh Waktu harus telah diangkat secara resmi dengan Surat Keputusan (SK) atau ditetapkan melalui instansi yang berwenang.
Masa kerja juga menjadi faktor: bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, besaran THR atau gaji ke-13 dapat dihitung secara proporsional.
Komponen dan Besaran THR & Gaji ke-13
THR dan gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang melekat, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, dan pangan. Ini sesuai dengan regulasi yang mengatur seluruh aparatur negara. Gaji bulanan PPPK Paruh Waktu secara umum berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan, tergantung wilayah dan beban kerja
Syarat Agar Hak Ini Bisa Didapatkan
Untuk memastikan hak atas THR dan gaji ke-13 diterima, berikut hal yang harus dipastikan:
- Status angkat sebagai PPPK Paruh Waktu sudah resmi, termasuk memiliki NIP atau nomor induk pegawai yang ditetapkan.
- Jam kerja sesuai ketentuan instansi meskipun paruh waktu, pegawai harus terdaftar secara formal dan aktif bekerja
- Tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara atau berstatus pembebasan tugas yang menghambat hak kepegawaian.
Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu
Meskipun hak-hak THR dan gaji ke-13 diakui untuk PPPK Paruh Waktu, terdapat beberapa perbedaan utama dibanding PPPK penuh waktu, antara lain:
Sumber penganggaran: Gaji PPPK Paruh Waktu bisa menggunakan pos barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
Jam kerja yang lebih singkat: misalnya 4 jam per hari atau sekitar 20 jam per minggu di sebagian wilayah. Namun status dan hak kepegawaian tetap diakui.
Singkatnya, PPPK Paruh Waktu memang berhak atas THR dan gaji ke-13, asalkan pengangkatan formal sudah terjadi dan syarat-syarat kerja terpenuhi. Bagi yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun, hak tersebut dapat diberikan secara proporsional.
Bagi tenaga honorer atau calon PPPK Paruh Waktu, penting untuk memastikan SK pengangkatan telah diterbitkan, status kerja aktif, dan data kepegawaian terverifikasi agar hak bisa dinikmati secara maksimal.



