Apakah PKH dan BPNT Dicairkan Serentak? Simak Penjelasan Berikut
Banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang menantikan jadwal pencairan bantuan sosial dari pemerintah, terutama Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pertanyaan yang sering muncul adalah: “Apakah PKH dan BPNT dicairkan secara serentak?” Untuk menjawab hal tersebut, penting memahami mekanisme pencairan masing-masing program.
PKH dan BPNT sama-sama berada di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos), namun keduanya memiliki mekanisme penyaluran yang berbeda. Sehingga, pencairan bisa terjadi bersamaan, namun juga dapat berbeda waktu, tergantung kesiapan data dan bank penyalur.
Perbedaan Mekanisme Pencairan
Berikut perbedaan mekanisme pencairan PKH dan BPNT:
-
PKH (Program Keluarga Harapan)
PKH dicairkan dalam empat tahap dalam satu tahun, yaitu:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
PKH diberikan kepada KPM dengan kategori tertentu seperti ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, serta anak sekolah dari SD hingga SMA.
-
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
BPNT disalurkan setiap bulan, namun dalam praktiknya sering dicairkan per dua bulan atau sekaligus, tergantung kesiapan logistik dan proses di lapangan. Bentuk bantuannya berupa saldo pangan yang bisa ditukarkan dengan beras, telur, minyak goreng, sayur, dan kebutuhan pokok lain melalui e-Warong atau agen penyalur.
Apakah Keduanya Dicairkan Bersamaan?
Jawabannya adalah bisa iya, bisa tidak.
Jika pihak penyalur (Bank Himbara/Pos Indonesia) sudah siap dan data penerima tidak bermasalah, maka PKH dan BPNT dapat cair pada waktu yang hampir bersamaan.
Namun jika masih ada verifikasi data, pembaruan DTKS, atau kendala teknis penyalur, maka salah satu bantuan bisa cair lebih dulu.
Dengan kata lain, pencairan tidak selalu serentak, tetapi sering berdekatan waktunya.
Cara Cek Status Penerima
KPM dapat mengecek secara mandiri melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa
- Nama lengkap sesuai KTP
Jika nama muncul dalam daftar, berarti KPM berhak menerima bantuan sesuai periode yang berjalan.
PKH dan BPNT tidak wajib cair pada tanggal yang sama, namun dapat cair hampir bersamaan tergantung kesiapan data dan penyalur. Oleh karena itu, KPM dianjurkan untuk memantau aplikasi Cek Bansos, bertanya kepada pendamping, dan memeriksa informasi resmi Kemensos agar tidak terjebak informasi palsu.



