Info
Beranda / Info / Apakah Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apakah Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pertanyaan mengenai pajak saat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan ramai dibahas di media sosial. Banyak warganet yang penasaran apakah saldo kecil, misalnya di bawah Rp5 juta, tetap dikenakan pajak atau tidak.

Perbincangan ini muncul setelah unggahan pengguna media sosial yang menanyakan pengalaman orang lain terkait potongan pajak saat mencairkan JHT. Sebagian menyebut tidak ada potongan untuk nominal tertentu, sementara lainnya masih belum yakin dengan aturan resminya.



Batas Saldo JHT yang Dikenakan Pajak

Menurut penjelasan resmi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, tidak semua pencairan JHT dikenakan pajak. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.

Seperti dilansir dari laman kontan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pajak hanya dikenakan pada saldo JHT yang melebihi Rp50 juta yang artinya:

  • Saldo hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak
  • Bagian saldo di atas Rp50 juta dikenakan pajak final sebesar 5 persen
  • Kebijakan ini berlaku untuk semua peserta, baik yang memiliki NPWP maupun yang tidak.

Contoh Perhitungan Pajak JHT

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh perhitungannya:

  • Misalnya total saldo JHT sebesar Rp60 juta
  • Bagian yang kena pajak hanya Rp10 juta karena melebihi Rp50 juta
  • Pajak yang dikenakan 5 persen dari Rp10 juta yaitu Rp500 ribu
  • Total dana yang diterima setelah dipotong pajak menjadi Rp59,5 juta

Dengan demikian, potongan pajak hanya berlaku pada kelebihan saldo, bukan keseluruhan dana.


Catatan Penting Terkait Pencairan JHT

  • Perlu diperhatikan bahwa skema pajak bisa berbeda dalam kondisi tertentu
  • Jika peserta belum pernah mengambil sebagian saldo JHT sebelumnya, maka tarif pajak final 5 persen berlaku
  • Jika peserta pernah mencairkan sebagian saldo (misalnya 10 persen atau 30 persen) dan baru mencairkan sisanya setelah lebih dari dua tahun, maka pajak yang dikenakan mengikuti tarif progresif

Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman saat proses pencairan.

Kesimpulannya, pencairan JHT tidak selalu dikenakan pajak. Selama saldo tidak melebihi Rp50 juta, dana bisa diterima secara penuh tanpa potongan. Namun jika melebihi batas tersebut, pajak hanya dikenakan pada selisihnya saja.



Sumber Referensi

https://nasional.kontan.co.id/news/pencairan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-kena-pajak-ini-penjelasan-resminya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan