Program Keluarga Harapan (PKH) kembali dilanjutkan pemerintah pada 2026 sebagai salah satu bantuan sosial utama untuk masyarakat kurang mampu. Program ini menyasar keluarga dengan kondisi ekonomi rentan dan memiliki komponen tertentu seperti anak sekolah, lansia, hingga ibu hamil.
Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat ketat agar penyaluran tepat sasaran. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk segera mengecek apakah termasuk dalam kategori penerima atau tidak.
PKH 2026 Fokus untuk Keluarga Rentan
Dilansir dari laman kemensos.go.id PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen tertentu, seperti:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak balita
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia di atas 60 tahun
- Penyandang disabilitas berat
Jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu komponen, maka bantuan yang diterima bisa lebih besar sesuai ketentuan.
Syarat Utama Penerima PKH 2026
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa syarat utama penerima PKH 2026. Berikut kriteria yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima wajib memiliki identitas resmi seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
2. Terdaftar dalam Data Sosial Resmi
Nama harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ini menjadi syarat paling penting.
3. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Penerima PKH umumnya berasal dari kelompok desil 1–4, yaitu 40% masyarakat dengan kondisi ekonomi terbawah.
4. Tidak Termasuk Golongan Tertentu
Keluarga dengan anggota:
- ASN
- TNI/Polri
- Pegawai BUMN/BUMD
dipastikan tidak memenuhi syarat penerima PKH.
5. Memiliki Komponen PKH dalam Keluarga
Minimal harus ada satu anggota keluarga yang masuk kategori penerima (misalnya anak sekolah atau lansia).
6. Data Harus Valid dan Sinkron
Data kependudukan harus sesuai antara NIK, KK, dan database pemerintah. Ketidaksesuaian bisa menyebabkan bantuan tidak cair.
Cara Daftar PKH Jika Belum Terdaftar
Jika belum terdaftar, masyarakat masih bisa mengajukan diri melalui dua cara:
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos”, lalu:
- Buat akun
- Isi data sesuai KTP dan KK
- Upload dokumen
- Ajukan usulan bantuan
2. Melalui Desa atau Kelurahan
Datangi kantor desa/kelurahan dengan membawa dokumen identitas, lalu ajukan agar dimasukkan ke DTSEN melalui musyawarah setempat. Proses ini membutuhkan verifikasi, sehingga tidak langsung disetujui.
Kesimpulan
PKH 2026 hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Pastikan kamu terdaftar di DTSEN, termasuk keluarga miskin, memiliki komponen penerima, dan data kependudukan valid. Segera cek status di situs resmi Kemensos atau ajukan jika belum terdaftar.
Sumber
https://kemensos.go.id/program-bantuan-sosial/pkh




