Apakah JHT BPJS Bisa Dicairkan Selama Masih Bekerja? Berikut Uraiannya
Banyak pekerja bertanya-tanya apakah Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meskipun masih aktif bekerja. Pertanyaan ini wajar, terutama bagi peserta yang sudah lama terdaftar dan melihat saldo JHT terus bertambah setiap bulan. Namun, ketentuan pencairan JHT memiliki aturan tertentu yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Berikut penjelasan lengkap mengenai pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang masih aktif.
Pengertian JHT BPJS Ketenagakerjaan
JHT adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau kondisi tertentu lainnya. Dana JHT berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja yang dibayarkan secara rutin setiap bulan.
Program ini dirancang sebagai tabungan jangka panjang untuk menjamin kesejahteraan peserta di masa depan.
Apakah JHT Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja?
Jawabannya bisa, namun dengan syarat tertentu. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tidak dapat mencairkan JHT secara penuh, tetapi diperbolehkan melakukan pencairan sebagian.
Pencairan sebagian JHT hanya bisa dilakukan setelah peserta memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Ketentuan Pencairan Sebagian JHT
BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua pilihan pencairan sebagian bagi peserta yang masih bekerja, yaitu:
1. Pencairan 10 Persen
Peserta dapat mencairkan maksimal 10 persen dari total saldo JHT. Dana ini biasanya digunakan untuk kebutuhan jangka pendek atau keperluan mendesak.
2. Pencairan 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah
Selain 10 persen, peserta juga dapat mencairkan hingga 30 persen dari saldo JHT dengan syarat digunakan untuk kepemilikan rumah, seperti uang muka pembelian rumah.
Perlu dicatat, peserta hanya dapat memilih salah satu jenis pencairan sebagian, bukan keduanya.
Kapan JHT Bisa Dicairkan Secara Penuh?
Pencairan JHT secara penuh dapat dilakukan jika:
- Peserta mencapai usia pensiun
- Mengalami PHK
- Mengundurkan diri dari pekerjaan
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia (dicairkan kepada ahli waris)
Dalam kondisi tersebut, seluruh saldo JHT beserta hasil pengembangannya dapat dicairkan.
Cara Mengajukan Pencairan JHT
Pengajuan pencairan JHT bisa dilakukan secara online maupun offline. Peserta perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, NPWP (jika ada), serta dokumen pendukung sesuai jenis pencairan.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan digital untuk memudahkan peserta tanpa harus antre di kantor cabang.
JHT BPJS Ketenagakerjaan memang bisa dicairkan meskipun masih bekerja, tetapi hanya dalam bentuk pencairan sebagian dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun. Jika ingin mencairkan seluruh saldo, peserta harus menunggu hingga pensiun, berhenti bekerja, atau memenuhi ketentuan tertentu lainnya. Dengan memahami aturan ini, kamu bisa merencanakan penggunaan dana JHT secara lebih bijak sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan.



