Di tengah banyaknya perbincangan mengenai kemungkinan kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026, pemerintah memberikan penegasan terkait kondisi sebenarnya.
Baik pemerintah maupun PT Taspen telah menyampaikan informasi resmi mengenai besaran gaji yang saat ini masih berlaku.
Namun, di media sosial masih beredar berbagai informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada sumber terpercaya agar terhindar dari berita yang tidak benar, termasuk soal gaji ke-13 maupun stimulus lainnya.
Hingga saat ini, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026. Dengan demikian, besaran gaji masih mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.
PT Taspen (Persero) juga menegaskan bahwa pembayaran gaji dilakukan secara rutin setiap tanggal 1 setiap bulan dan tetap berjalan meskipun bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah.
Pensiunan juga diimbau melakukan autentikasi melalui aplikasi Taspen Otentik agar proses pencairan tetap lancar.
Komponen Penghasilan Pensiunan PNS
Dilansir dari RadarBogor selain gaji pokok, pensiunan juga menerima beberapa komponen tambahan, di antaranya:
Gaji ke-13: Pemberian tambahan di luar gaji bulanan sebagai hak pensiunan dari pemerintah.
Tunjangan keluarga: Meliputi tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% per anak.
Tunjangan pangan: Berupa beras 10 kg per bulan atau uang pengganti senilai Rp7.242 per kilogram.
Tunjangan daerah tertentu (Papua): Diberikan bagi pensiunan yang tinggal di wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Papua dan Papua Barat.
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2026
Perkiraan gaji pokok masih mengacu pada ketentuan PP No. 8 Tahun 2024 dengan kenaikan sekitar 12% sejak 2024. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan.
Golongan I
- Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
- IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
- IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
- IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Cara Pencairan Gaji Pensiunan
Untuk mempermudah akses, PT Taspen menerapkan beberapa metode pencairan, yaitu:
- Kantor Pos: Pensiunan membawa KTP, Kartu Taspen, KK, dan SK Pensiun untuk verifikasi dan pencairan dana.
- Layanan antar ke rumah: Diperuntukkan bagi pensiunan yang sakit atau tidak memungkinkan datang langsung, dengan syarat dokumen lengkap dan pengajuan resmi.
- Minimarket/Pospay: Pencairan dilakukan melalui kasir dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi Pospay dan KTP asli.
Imbauan untuk Masyarakat
Informasi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS yang beredar di luar sumber resmi dinyatakan tidak benar. Pemerintah menegaskan bahwa besaran gaji masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
Masyarakat, khususnya pensiunan, diharapkan selalu memantau informasi melalui kanal resmi PT Taspen agar terhindar dari hoaks.
Kemudahan sistem pencairan yang tersedia diharapkan dapat membantu pensiunan di berbagai daerah dalam menerima haknya dengan lebih praktis.
Kesimpulan
Hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang menyatakan gaji pensiunan PNS 2026 akan naik.
Sumber Referensi
https://radarkediri.jawapos.com/nasional/2604170033/gaji-pensiunan-pns-2026-jadi-naik-ini-komponen-nominal-dan-mekanisme-pencairan?page=5




