Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Desember 2025? Begini Cara Mengecek Daftar Penerimanya
Isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan Desember 2025 belakangan kembali menghangat. Banyak pekerja berharap bantuan tersebut kembali hadir untuk membantu memenuhi kebutuhan yang terus meningkat. Meski demikian, kejelasan informasi tersebut masih belum pasti dan menimbulkan kebingungan di kalangan buruh.
Maraknya kabar soal pencairan BSU pada Desember 2025 membuat sejumlah pekerja mencoba memeriksa statusnya melalui situs resmi pemerintah. Hal ini wajar, mengingat BSU sebelumnya terbukti memberikan bantuan nyata bagi pekerja bergaji rendah.
Program BSU Ketenagakerjaan merupakan bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja dengan pendapatan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Pada tahun 2025, BSU dilaksanakan berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, dengan nilai bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000.
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025
Mengacu pada informasi di bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat penerima BSU tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
- Memiliki upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan
- Tidak sedang memperoleh bansos lain seperti PKH
- Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri
Syarat tersebut disusun untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan lainnya.
Cara Mengecek Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025
Pekerja dapat mengetahui status penerimaan BSU melalui dua jalur resmi berikut:
1. Cek Melalui Website Kemenaker
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email
- Masukkan kode verifikasi
- Klik Cek Status
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi mengenai proses pencairan melalui bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia.
2. Cek Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO
- Login atau buat akun baru
- Pilih menu BSU
- Informasi kelayakan dan rekening penyalur akan ditampilkan
Jika tidak memenuhi syarat, aplikasi akan menampilkan pemberitahuan khusus.
Bisakah Mendaftar BSU Secara Mandiri?
Pekerja tidak dapat mendaftar sendiri untuk mendapatkan BSU. Data penerima dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan input dari perusahaan.
Prosedurnya meliputi:
- Perusahaan mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Perusahaan memperbarui data pekerja, termasuk besaran upah
- Pekerja asing dapat terdaftar jika telah bekerja minimal enam bulan
- Informasi tambahan dapat diakses melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan
Benarkah BSU Cair Lagi pada Desember 2025? Berikut Faktanya
Kabar bahwa BSU kembali dicairkan pada Desember 2025 tidak benar. Dalam pernyataan resmi Oktober 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tidak melanjutkan program BSU.
Beliau menyampaikan bahwa seluruh bantuan BSU tahun 2025 sudah selesai disalurkan dan tidak ada rencana BSU tahap dua. “BSU tahap dua tidak ada. Informasi pengecekan BSU tahap dua yang beredar di media sosial tidak benar,” ujar Menaker.
Dengan demikian, kabar pencairan BSU Desember 2025 dipastikan hoaks.
Masyarakat diminta hanya mengacu pada sumber resmi berikut:
- Website: kemnaker.go.id
- Instagram: @kemnaker
- Facebook: Kementerian Ketenagakerjaan RI
- X (Twitter): @KemnakerRI
Kesimpulan
Isu mengenai pencairan BSU Ketenagakerjaan Desember 2025 telah dipastikan tidak benar. Pemerintah menegaskan tidak ada BSU tahap kedua karena seluruh bantuan tahun 2025 telah tersalurkan.
Selain itu, pekerja tidak bisa mendaftar BSU secara mandiri karena data penerima berasal langsung dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU hanya melalui bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi JMO, serta dianjurkan untuk selalu mengikuti informasi dari kanal resmi Kemenaker agar tidak terjebak informasi palsu.

Komentar