• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Apa yang Harus Dilakukan Jika SKCK Hilang? Jangan Panik! Simak Langkah di Bawah Ini

Fai Demplon by Fai Demplon
20 Mei 2025
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Apa yang Harus Dilakukan Jika SKCK Hilang? Jangan Panik! Simak Langkah di Bawah Ini
    • Langkah-langkah Mengurus SKCK yang Hilang Secara Manual
      • Segera Buat Laporan Kehilangan
      • Siapkan Dokumen Persyaratan
      • Datang ke Kantor Kepolisian
      • Ambil Sidik Jari (Jika Diminta)
      • Lakukan Pembayaran
      • Tunggu Proses Pembuatan
    • Cara Mengurus SKCK yang Hilang Secara Online (Via Polri Super App)
      • Unduh Aplikasi Polri Super App
      • Registrasi dan Login
      • Ajukan Pembuatan SKCK
      • Verifikasi dan Pembayaran
      • Ambil SKCK Baru
    • Catatan Tambahan
      • SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan, dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
      • Polsek tidak melayani SKCK untuk keperluan CPNS atau visa, silakan ke Polres atau Polda sesuai alamat KTP.
      • Selalu simpan SKCK di tempat aman dan buat salinannya untuk berjaga-jaga.
      • Kesimpulan

Apa yang Harus Dilakukan Jika SKCK Hilang? Jangan Panik! Simak Langkah di Bawah Ini

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk keperluan melamar kerja, mendaftar CPNS, membuat visa, hingga keperluan legal lainnya. Lantas, bagaimana jika SKCK Anda hilang? Tenang, tidak perlu panik. SKCK yang hilang bisa diurus kembali dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, baik secara manual di kantor polisi maupun secara online melalui aplikasi Polri Super App.



Langkah-langkah Mengurus SKCK yang Hilang Secara Manual

  • Segera Buat Laporan Kehilangan

    Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat. Bawa identitas diri, seperti KTP atau SIM, sebagai syarat pelaporan.

  • Siapkan Dokumen Persyaratan

    Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK baru:

    • Fotokopi KTP atau SIM
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir
    • Pas foto ukuran 4×6 (6 lembar, latar merah, pakaian sopan)
    • Surat pengantar dari kelurahan (jika ada)
    • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Datang ke Kantor Kepolisian

    Kunjungi kantor Polsek, Polres, atau Polda yang sesuai dengan alamat KTP Anda. Serahkan semua dokumen dan isi formulir permohonan pembuatan SKCK baru.

  • Ambil Sidik Jari (Jika Diminta)

    Beberapa kantor polisi mewajibkan pengambilan sidik jari ulang, terutama jika data sebelumnya tidak lengkap.

  • Lakukan Pembayaran

    Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000, sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016.

  • Tunggu Proses Pembuatan

    Waktu pembuatan SKCK biasanya 1–3 hari kerja, tergantung kebijakan kantor kepolisian.




Cara Mengurus SKCK yang Hilang Secara Online (Via Polri Super App)

  • Unduh Aplikasi Polri Super App

    Tersedia di Google Play Store dan App Store.

  • Registrasi dan Login

    Masukkan nomor HP, verifikasi dengan OTP, lalu lengkapi data profil seperti nama dan password.

  • Ajukan Pembuatan SKCK

    • Masuk ke menu Lainnya > SKCK > Ajukan SKCK
    • Isi formulir permohonan secara lengkap
    • Unggah dokumen seperti KTP, pas foto, dan surat kehilangan
  • Verifikasi dan Pembayaran

    Setelah data diverifikasi oleh petugas, lakukan pembayaran secara online dan simpan bukti pembayaran.

  • Ambil SKCK Baru

    SKCK dapat diambil langsung di kantor polisi atau dikirim ke alamat (tergantung wilayah layanan).




Catatan Tambahan

  • SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan, dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

  • Polsek tidak melayani SKCK untuk keperluan CPNS atau visa, silakan ke Polres atau Polda sesuai alamat KTP.

  • Selalu simpan SKCK di tempat aman dan buat salinannya untuk berjaga-jaga.




Kesimpulan

Jika Anda kehilangan SKCK, Anda tidak perlu panik. Segera buat laporan kehilangan dan ajukan permohonan SKCK baru baik secara manual maupun online. Prosesnya cukup mudah jika Anda menyiapkan dokumen yang lengkap. Dengan mengikuti prosedur yang benar, SKCK baru bisa didapatkan tanpa hambatan.

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Tanda-Tanda Penerima Bansos Kemensos April 2026, Begini Cara Mengetahuinya!

Tanda-Tanda Penerima Bansos Kemensos April 2026, Begini Cara Mengetahuinya!

Tanda-Tanda Penerima Bansos Kemensos April 2026, Begini Cara Mengetahuinya!

Cek Desil Bansos April 2026 dengan NIK KTP, Begini Cara Mudahnya

Cek Desil Bansos April 2026 dengan NIK KTP, Begini Cara Mudahnya

Cek Desil Bansos April 2026 dengan NIK KTP, Begini Cara Mudahnya

Cek Bansos PKH Tahap 2 2026, Bisa Lewat Google? Ini Caranya

Cek Bansos PKH Tahap 2 2026, Bisa Lewat Google? Ini Caranya

Cek Bansos PKH Tahap 2 2026, Bisa Lewat Google? Ini Caranya

PIP 2026 Sudah Cair? Ini Cara Mudah Cek Status Penerima Secara Online

PIP 2026 Sudah Cair? Ini Cara Mudah Cek Status Penerima Secara Online

PIP 2026 Sudah Cair? Ini Cara Mudah Cek Status Penerima Secara Online

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial