Apa Yang Dimaksud Dengan Tapera? Begini Penjelasannya
Akhir-akhir ini, berita tentang Tapera menjadi perbincangan hangat. Ada pandangan yang mengatakan bahwa kebijakan ini membebani pekerja swasta dan freelancer. Namun, apakah benar demikian? Kami akan membahas topik ini lebih lanjut dalam artikel ini.
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Kebijakan ini sebenarnya bukanlah hal baru, karena telah ditetapkan sejak tahun 2016. Landasan hukum pertama Tapera adalah UU No. 24 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 diterbitkan sebagai penyempurna UU tersebut, yang kemudian digantikan oleh PP No. 21 Tahun 2024. PP terakhir inilah yang menjadi kontroversi dalam pelaksanaan Tapera saat ini. Potongan Tapera adalah sebesar 3% dari gaji pekerja, dengan rincian 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri atau freelancer, jumlah 3% tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pekerja.
Siapa Saja Peserta Tapera?
Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2024 pasal 5 dan 7, peserta Tapera adalah pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah. Syarat lainnya meliputi:
-
Mendapatkan gaji atau pendapatan minimal setara UMR atau lebih.
-
Telah bekerja selama minimal 12 bulan.
-
Belum memiliki rumah sendiri.
-
Menggunakan Tapera untuk membeli, membangun, atau memperbaiki rumah pertama.
Peserta Tapera Wajib
-
ASN (baik PNS maupun non PNS)
-
Anggota TNI dan Polri, termasuk prajurit siswa TNI
-
Pekerja dari BUMN, BUMD, dan perusahaan milik desa
-
Karyawan swasta
-
Seluruh pekerja yang tidak termasuk golongan di atas, termasuk pekerja lepas atau freelancer.
Untuk karyawan swasta, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027.
Manfaat Tapera
Pemerintah sebenarnya memiliki niat baik dengan mengadakan Tapera, yaitu agar seluruh masyarakat Indonesia dapat memiliki rumah dengan lebih mudah. Mengacu pada situs resmi BP Tapera, berikut manfaat Tapera bagi para pekerja:
-
Kemudahan dalam Mengajukan Kredit:
- Peserta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan lebih mudah mengajukan KPR, kredit pembangunan, dan kredit renovasi rumah.
- Peserta non MBR yang telah memiliki rumah dapat mengambil dananya setelah mencapai usia pensiun atau usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
- Dana yang dikembalikan adalah pokok beserta hasil pemupukannya, yang besarnya 4 – 4,8%.
-
Bunga dan Margin Rendah:
- Dana Tapera yang digunakan untuk pembiayaan rumah memiliki tingkat bunga dan margin yang lebih rendah dari pembiayaan komersial.
-
Subsidi Silang:
- Peserta non MBR yang tidak menggunakan dana Tapera mereka akan membantu peserta MBR dalam kepemilikan rumahnya. Sebagai imbalannya, peserta non MBR akan mendapat hasil pemupukan atau pengembangan dana sebesar 4% hingga 4,8% per tahun.
Cara Kerja Tapera
Dana Tapera dikelola oleh BP Tapera (Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat) dengan sistem gotong royong, artinya setiap peserta Tapera saling membantu untuk memiliki rumah. Dana simpanan peserta dibagi dalam tiga kategori:
-
Dana Pemupukan: Simpanan yang penggunaannya diinvestasikan melalui Kontrak Investasi Kolektif.
-
Dana Pemanfaatan: Simpanan yang dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
-
Dana Cadangan Digunakan untuk membayar dana peserta yang telah berakhir kepesertaannya.
Mekanisme pembayaran iuran Tapera bagi pekerja mandiri dilakukan sendiri oleh peserta. Peserta harus melakukan pembayaran ke bank kustodian BP Tapera paling lambat tanggal sepuluh setiap bulannya, dan perusahaan harus memungut dan menyetorkan iuran Tapera para pekerjanya paling lambat tanggal sepuluh setiap bulannya.
Tapera merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan lebih mudah. Meskipun terdapat beberapa kekhawatiran tentang pelaksanaannya, manfaat yang ditawarkan cukup signifikan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dengan mekanisme yang terus disempurnakan, diharapkan Tapera dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan merata bagi seluruh pekerja di Indonesia.



