Apa Itu Mata Elang (Matel)? Memahami Aspek Hukum Debt Collector di Indonesia
Pernahkah kamu mendengar istilah “Mata Elang” atau disingkat “Matel”? Istilah ini sangat populer, terutama di kalangan pengendara kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit.
Banyak cerita beredar tentang Mata Elang (Matel) yang tiba-tiba menghentikan mobil atau motormu di jalan raya. Hal ini sering menimbulkan kepanikan dan pertanyaan: Siapa mereka? Apa dasar hukum tindakan mereka? Apakah mereka boleh
mengambil kendaraan secara paksa? Pahami arti sebenarnya dari istilah “Mata Elang (Matel)” dan aspek hukum debt collector di Indonesia.
Apa Itu Sebenarnya “Mata Elang” (Matel)?
Secara sederhana, Mata Elang (Matel) adalah sebutan awam untuk penagih utang lapangan (field collector). Mereka bekerja untuk perusahaan pembiayaan (leasing).
Tugas utama Mata Elang (Matel) adalah mencari dan mengidentifikasi kendaraan yang kreditnya bermasalah. Mengapa disebut “Mata Elang”? Julukan ini muncul karena kemampuan mereka yang konon jeli.
Mereka bisa mengamati plat nomor kendaraan dengan cepat di tengah lalu lintas yang padat, persis seperti elang mengintai mangsanya.
Mereka biasanya bekerja dalam tim kecil. Mereka juga sering mangkal di titik-titik strategis seperti persimpangan jalan atau area parkir umum.
Saat ini, banyak Mata Elang (Matel) menggunakan aplikasi khusus di ponsel mereka. Aplikasi ini berisi database kendaraan yang menunggak cicilan.
Apakah Mata Elang Legal di Indonesia?
Pertanyaan ini sering muncul. Jawabannya adalah: aktivitas penagihan utang oleh debt collector legal, asalkan sesuai prosedur hukum.
Perusahaan leasing berhak menagih utang.
Namun, cara menagihnya diatur ketat oleh hukum di Indonesia. Berikut beberapa dasar hukum yang perlu kamu ketahui:
- Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018.
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Oleh karena itu, tindakan Mata Elang (Matel) harus mengacu pada aturan-aturan tersebut.
Prosedur Penarikan Kendaraan yang Sah Oleh Matel
Pihak Mata Elang (Matel) tidak bisa sembarangan menarik kendaraanmu. Ada beberapa syarat mutlak yang harus mereka penuhi:
-
Adanya Sertifikat Jaminan Fidusia
Kendaraan yang kamu kredit wajib terdaftar dalam sistem fidusia. Ini adalah jaminan resmi yang memberikan hak eksekusi kepada leasing. Jika tidak ada sertifikat ini, penarikan ilegal.
-
Surat Kuasa Resmi
Mata Elang (Matel) harus membawa surat kuasa asli dari perusahaan leasing yang menunjuk mereka sebagai penagih.
-
Kartu Identitas Profesi
Mereka juga wajib menunjukkan kartu identitas resmi dari asosiasi penagihan utang.
Namun, poin terpenting berdasarkan putusan MK adalah: penarikan paksa di jalan raya tidak dibenarkan jika debitur (kamu) menolak
Jika kamu menolak, pihak leasing atau Mata Elang (Matel) wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Mereka tidak bisa main hakim sendiri di jalan.



