Update terbaru Pemerintah resmi memberlakukan skema baru penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026. Jika sebelumnya TPG dicairkan per triwulan, mulai 2026 TPG cair setiap bulan. Kebijakan ini bertujuan mempercepat penerimaan hak guru sekaligus menyederhanakan proses administrasi.
TPG 2026 Cair Per Bulan Mulai Januari
Penyaluran TPG 2026 per bulan dimulai sejak Januari dengan sistem pembayaran satu bulan berjalan. Guru yang telah dinyatakan valid dan memiliki SKTP terbit maksimal 20 Januari 2026 berhak menerima TPG Januari pada bulan yang sama.
Sementara itu, apabila SKTP terbit setelah 20 Januari 2026, pencairan dilakukan pada Februari dengan mekanisme rapel, sehingga hak TPG bulan Januari tetap dibayarkan dan tidak hangus.
Guru Belum Valid Tetap Menerima TPG Sistem Rapel
Guru yang pada Januari belum berstatus valid tetap akan menerima TPG setelah SKTP diterbitkan di bulan berikutnya. Pemerintah memastikan pembayaran dilakukan secara rapel hingga akhir semester, selama tidak ada perubahan data yang menyebabkan ketidakvalidan.
Oleh karena itu, guru diimbau menjaga konsistensi data beban mengajar dan pembelajaran, karena perubahan data dapat memengaruhi proses penarikan dari Dapodik ke Info GTK.
TPG Guru Pengganti Dibayarkan Sesuai TMT
Bagi guru pengganti yang masuk karena pensiun atau mutasi, pembayaran TPG tidak dibayarkan penuh satu semester. TPG dibayarkan sesuai bulan mulai bertugas (TMT) sebagaimana tercantum dalam SK, sehingga hak bayar disesuaikan dengan masa kerja efektif.
Kategori Guru Penerima TPG Tahun 2026
Dilansir dari radartulungagung.jawapos.com, Validasi dan pencairan TPG 2026 dibedakan berdasarkan kategori guru. Kategori ini menentukan prioritas dan kecepatan proses pencairan.
- Kategori A1
Guru dengan beban mengajar 24 jam linier tanpa tugas tambahan. Kategori A1 menjadi prioritas utama dalam validasi dan pencairan TPG. - Kategori A2
Guru mengajar 18–23 jam linier dengan tambahan tugas utama, seperti wakil kepala sekolah, wali kelas, atau mengajar di sekolah non-induk. - Kategori A3
Guru dengan 12–17 jam linier, disertai kombinasi tugas tambahan utama dan tugas lainnya, atau berstatus guru tunggal. - Kategori A4 dan A5
Guru dengan beban mengajar kurang dari 12 jam linier dan hanya berlaku untuk guru tunggal di sekolah. Kategori ini umumnya divalidasi pada tahap akhir.
Alur Sinkronisasi Dapodik dan Validasi Info GTK 2026
Data Dapodik ditarik secara berkala ke Info GTK. Pada Januari 2026, sinkronisasi tercatat dilakukan pada 14 Januari dan proses validasi pada 18 Januari. Guru yang seluruh indikatornya berstatus hijau dan SKTP telah terbit tinggal menunggu proses pencairan.
Pada tahun 2026, sistem kode pencairan seperti 07, 08, dan 16 resmi dihapus. Alur pencairan kini lebih sederhana, yaitu:
- Sinkronisasi Dapodik
- Validasi Info GTK
- Penerbitan SKTP
Kesimpulan
Bagi guru yang jam mengajarnya belum terbaca valid, pengecekan dapat dilakukan melalui PTK Data Dikdasmen dengan login menggunakan akun Dapodik. Pastikan jumlah jam mengajar dan tugas tambahan sudah sesuai kategori agar data dapat ditarik dan divalidasi di Info GTK.
Sumber:
https://radartulungagung.jawapos.com/ekonomi-bisnis/767125621/alur-penyaluran-tpg-2026-cair-per-bulan-ini-syarat-validasi-info-gtk-dan-kategori-guru-penerima?page=2



