Akta Kelahiran: Tata Cara dan Biaya Pembuatan Akta Kelahiran 2025
Akta kelahiran merupakan dokumen resmi negara yang berfungsi sebagai bukti identitas dan status kewarganegaraan seseorang. Dokumen ini menjadi dasar dalam pengurusan berbagai layanan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pembuatan KTP, paspor, hingga akses terhadap layanan kesehatan dan bantuan sosial. Oleh karena itu, setiap warga negara wajib memiliki akta kelahiran, baik anak-anak maupun orang dewasa yang belum memilikinya.
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak 2025
Persyaratan pembuatan akta kelahiran tahun 2025 ditentukan berdasarkan kondisi orang tua dan status kelahiran anak. Berikut rinciannya:
-
-
Untuk pasangan suami-istri WNI atau WNA
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01).
- Menyertakan surat keterangan kelahiran asli dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran.
- Menyerahkan buku nikah atau kutipan akta perkawinan. Jika tidak ada, dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai pasangan suami-istri.
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el) orang tua.
- Menyertakan KTP-el dua orang saksi.
- Melampirkan paspor bagi WNI bukan penduduk atau WNA.
-
-
-
Untuk anak tanpa asal-usul (ditemukan)
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01).
- Melampirkan berita acara asli dari kepolisian.
- Menyertakan SPTJM kebenaran data kelahiran yang ditandatangani wali atau penanggung jawab.
- Melampirkan KTP-el dua orang saksi dan KK wali atau penanggung jawab.
-
-
Untuk anak seorang ibu
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil.
- Melampirkan surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran.
- Menyerahkan KK dan KTP-el ibu.
- Melampirkan KTP-el dua orang saksi.
- Paspor diperlukan bagi WNI bukan penduduk atau WNA.
Cara Mengurus Akta Kelahiran 2025
Pembuatan akta kelahiran kini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline di kantor Dukcapil dan online melalui aplikasi Dukcapil. Masyarakat dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi domisili dan kemudahan akses layanan.
-
-
Mengurus Akta Kelahiran Secara Offline
- Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi data dan menginput informasi ke sistem.
- Setelah proses selesai, akta kelahiran dapat diambil langsung di kantor Dukcapil atau dikirim ke alamat sesuai kebijakan pemerintah daerah.
-
-
Mengurus Akta Kelahiran Secara Online
Pemerintah menyediakan layanan digital melalui aplikasi Dukcapil yang dapat diunduh di Google Play Store. Prosedur pengurusannya sebagai berikut:
- Unduh Aplikasi Dukcapil sesuai daerah domisili.
- Registrasi dan Login dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan membuat akun.
- Unggah dokumen persyaratan, antara lain surat keterangan lahir, akta nikah, KK, KTP-el orang tua atau wali, SPTJM kebenaran data kelahiran, serta paspor bagi WNA (jika ada).
- Verifikasi data dilakukan oleh petugas Dukcapil. Jika data valid, proses berlanjut ke tahap penerbitan.
- Penerbitan akta kelahiran, di mana pejabat pencatatan sipil akan menandatangani secara elektronik dan menerbitkan nomor register akta.
- Pemberitahuan hasil dikirim melalui email atau notifikasi di aplikasi.
- Cetak akta kelahiran, baik dalam bentuk fisik maupun versi digital yang sudah disahkan secara elektronik.
Catatan penting: setiap daerah bisa memiliki kebijakan teknis berbeda, sehingga disarankan mengikuti petunjuk resmi dari Dukcapil masing-masing wilayah.
Biaya Pembuatan Akta Kelahiran 2025
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, pembuatan akta kelahiran tidak dikenakan biaya alias gratis. Baik pembuatan akta untuk bayi baru lahir maupun bagi warga yang belum pernah memiliki akta sebelumnya, seluruh prosesnya bebas pungutan biaya.
Namun, apabila pengurusan dilakukan melalui pihak ketiga atau jasa tertentu, maka biaya administrasi tambahan bisa dikenakan sesuai kebijakan penyedia layanan, bukan dari pemerintah.
Pentingnya Memiliki Akta Kelahiran
Akta kelahiran bukan hanya bukti resmi identitas, tetapi juga dokumen hukum yang melindungi hak warga negara sejak lahir. Dokumen ini diperlukan dalam berbagai keperluan penting, antara lain:
- Pendaftaran sekolah dan administrasi pendidikan.
- Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor.
- Pengurusan hak waris dan dokumen hukum lainnya.
- Akses layanan kesehatan, bantuan sosial, dan program pemerintah.
Tanpa akta kelahiran, seseorang bisa mengalami kesulitan saat mengurus dokumen kependudukan atau mengakses layanan publik. Karena itu, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk segera membuat akta kelahiran bagi anak maupun orang dewasa yang belum memilikinya.
Kesimpulan
Proses pembuatan akta kelahiran 2025 kini semakin mudah dengan adanya layanan digital melalui aplikasi Dukcapil. Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen sesuai kategori, mengunggahnya secara online, dan menunggu proses verifikasi hingga akta diterbitkan.
Pemerintah menegaskan bahwa pembuatan akta kelahiran bersifat gratis, baik secara online maupun offline. Dengan memiliki akta kelahiran, setiap warga negara dapat memperoleh kepastian identitas hukum serta hak administratif yang dijamin oleh negara.



