Di tahun 2026, Pemerintah kembali menegaskan akan menyalurkan Bansos ATENSI YAPI 2026 bagi wali dan pengasuh anak yatim, piatu, maupun yatim piatu. Program ini menjadi dukungan ekonomi penting bagi keluarga rentan yang kehilangan orang tua.
Apa Itu ATENSI YAPI?
ATENSI YAPI adalah program dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Tujuannya adalah memastikan kebutuhan dasar anak yatim, piatu, dan yatim piatu terpenuhi, terutama dari keluarga kurang mampu. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) atau lembaga resmi lain, dengan nominal yang sudah ditetapkan.
Jadwal Pencairan Bansos ATENSI YAPI 2026
Dilansir dari metrotvnews.com, pencairan Bansos ATENSI YAPI 2026 akan dimulai secara bertahap pada Januari 2026. Proses ini mencakup verifikasi dan pemutakhiran data oleh Dinas Sosial setempat, termasuk perubahan status sekolah, wali, dan domisili penerima. Langkah ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran sesuai kriteria penerima.
Besaran Bansos ATENSI YAPI 2026
Besaran Bansos ATENSI YAPI 2026 ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan per anak.
Jika pencairan dilakukan secara rapel, jumlahnya menjadi:
- Rp400.000 (2 bulan)
- Rp600.000 (3 bulan)
Cara Cek Status Penerima Bansos ATENSI YAPI 2026
Terdapat dua cara resmi untuk memeriksa status penerima Bansos ATENSI YAPI 2026:
Cek Bansos Atensi Yapi Melalui Website Resmi Kemensos
- Buka situs resmi Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih data domisili: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode verifikasi yang muncul
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status penyaluran
Cek Bansos Atensi Yapi Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store
- Login atau registrasi jika belum memiliki akun
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Lengkapi data domisili dan nama sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi dan klik “Cari Data”
Syarat Penerima Bansos ATENSI YAPI 2026
Agar menerima bantuan, anak atau wali harus memenuhi syarat berikut:
- Anak Yatim, Piatu, atau Yatim Piatu: Telah kehilangan salah satu atau kedua orang tua
- Berasal dari Keluarga Rentan/Miskin: Memiliki kondisi ekonomi kurang mampu
- Terdaftar di Database Kemensos: Data tercatat di Dinas Sosial setempat
- Memiliki Wali atau Pengasuh Resmi: Anak berada di bawah pengasuhan wali resmi, baik keluarga atau lembaga pemerintah
- Data Terverifikasi & Diperbarui: Meliputi domisili, status sekolah, dan data wali agar pencairan tepat sasaran
- Tidak Menerima Bansos Ganda: Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang serupa
Pantau Jadwal Pencairan Secara Berkala
Keluarga penerima manfaat (KPM) disarankan selalu memantau jadwal pencairan Bansos ATENSI YAPI 2026 melalui website dan aplikasi resmi Kemensos agar tidak ketinggalan informasi penting terkait bantuan sosial ini.
Kesimpulan
Bansos ATENSI YAPI 2026 kembali disalurkan pemerintah untuk membantu anak yatim, piatu, dan yatim piatu dari keluarga kurang mampu. Pencairan dilakukan bertahap mulai Januari 2026 dengan nominal Rp200.000 per bulan per anak dan bisa dirapel sesuai periode penyaluran.
Agar tidak ketinggalan informasi, wali atau pengasuh disarankan rutin mengecek status penerima melalui website resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos, serta memastikan data sudah terverifikasi di Dinas Sosial setempat. Dengan begitu, proses pencairan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Sumber
https://www.metrotvnews.com/read/NgxCaEQ1-cek-jadwal-dan-cara-pencairan-bansos-atensi-yapi-2026




