Pemerintah menegaskan bahwa THR 2026 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri tetap akan disalurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Total anggaran sekitar Rp55 triliun telah dipersiapkan untuk pembayaran THR PNS 2026, THR ASN 2026, serta THR PPPK 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa dana tersebut sudah tercantum dalam APBN 2026. Namun demikian, pemerintah masih menyusun jadwal resmi pencairannya. Karena itu, kepastian terkait waktu pembayaran THR 2026 masih menunggu aturan dan pengumuman lebih lanjut.
“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” kata Purbaya kepada awak media usai forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026). Pernyataan itu mengindikasikan bahwa penyaluran THR berpotensi dilaksanakan pada awal bulan Ramadhan.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026
Melansir dari Kompas.com hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan resmi pencairan THR. Namun bila melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya, THR bagi ASN biasanya disalurkan sekitar 10 sampai 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Merujuk kalender sementara, Idul Fitri 2026 diprediksi berlangsung pada 21 Maret 2026, meskipun kepastian tanggalnya masih menunggu sidang isbat dari pemerintah. Dengan perkiraan tersebut, penyaluran THR berpotensi dilakukan pada kisaran 11–15 Maret 2026.
Perhitungan ini juga mengacu pada aturan bahwa THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika Lebaran jatuh pada 21 Maret, maka batas akhir pencairan berada di sekitar 14 Maret 2026.
Karena itu, pertengahan Maret menjadi estimasi waktu yang paling masuk akal untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai jadwal cairnya THR 2026, termasuk bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Meski demikian, kepastian jadwal tetap menunggu regulasi resmi yang umumnya diterbitkan menjelang bulan Ramadhan.
Rincian Komponen THR ASN 2026
Selain kepastian waktu pencairan, masyarakat juga memperhatikan jumlah serta unsur pembayaran yang akan diterima. Jika mengacu pada kebijakan dalam dua tahun terakhir, THR bagi PNS dan ASN terdiri atas:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin).
Pada 2024 dan 2025, pemerintah menyalurkan THR secara penuh, termasuk 100 persen tunjangan kinerja. Untuk THR ASN 2026, susunan dan besarannya masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah.
Khusus bagi guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, diberikan tunjangan profesi senilai satu kali gaji. Sementara itu, bagi CPNS, perhitungan gaji pokok yang dibayarkan sebesar 80 persen sesuai aturan yang berlaku.
Dasar Gaji Pokok PNS
Besaran gaji PNS secara nasional ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja golongan (MKG). Nominal tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam penghitungan THR.
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800–Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200
Rincian tersebut menjadi acuan utama dalam menentukan besaran gaji pokok sekaligus komponen perhitungan THR bagi PNS.
Kesimpulan
THR PPPK dan PNS 2026 diperkirakan cair pada pertengahan Maret 2026 atau sekitar 10–14 hari sebelum Idul Fitri.
Sumber Referensi
https://money.kompas.com/read/2026/02/14/130431726/kapan-thr-2026-cair-untuk-pns-dan-pppk



