Pemerintah melalui Kementerian Sosial menegaskan bahwa bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026 mulai disalurkan pada bulan Februari.
Bantuan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga kurang mampu selama periode Januari hingga Maret 2026 dengan besaran dana yang telah ditetapkan.
Jadwal Penyaluran Bansos Awal 2026
Penyaluran bansos PKH dan BPNT merupakan bagian dari program bantuan reguler tahap pertama tahun 2026. Program ini menjangkau jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia guna menjaga kestabilan daya beli masyarakat serta mendukung ketahanan pangan.
Bantuan diberikan secara bertahap setiap tiga bulan sekali (triwulan). Karena itu, pencairan tahap pertama mencakup periode Januari sampai Maret 2026 dan diterima sekaligus oleh KPM yang terdaftar.
Nominal BPNT Tahun 2026
Berdasarkan informasi dari radarsolo.jawapos.com, BPNT difokuskan untuk membantu keluarga penerima dalam memenuhi kebutuhan bahan pangan pokok melalui mekanisme non tunai.
Besaran Dana BPNT
- Rp200.000 setiap bulan
- Rp600.000 untuk satu triwulan (Januari–Maret 2026)
Dana tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan saldo elektronik yang tersimpan dalam kartu bantuan.
Pemanfaatan Saldo BPNT
Saldo BPNT hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok seperti:
- Beras
- Telur
- Minyak goreng
- Sayuran dan bahan makanan lainnya
Pembelian dilakukan melalui e-warong atau mitra resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Besaran Bantuan PKH Sesuai Komponen Keluarga
Berbeda dengan BPNT, bantuan PKH memiliki jumlah yang berbeda tergantung kategori anggota keluarga dalam satu KPM. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung aspek pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.
Rincian Bantuan PKH per Triwulan
Berikut besaran bantuan PKH yang diterima setiap tiga bulan:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Setiap keluarga maksimal dapat menerima bantuan PKH untuk empat komponen sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Pencairan Bantuan Sosial
Pemerintah telah menetapkan jalur resmi penyaluran bansos agar tepat sasaran dan mudah diakses oleh penerima. Bantuan dapat dicairkan melalui:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
- PT Pos Indonesia
Dana bantuan bisa diambil melalui ATM, kantor pos, maupun mitra penyalur sesuai informasi pada KKS masing-masing penerima.
Kriteria Penerima PKH dan BPNT 2026
Penetapan penerima bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala oleh pemerintah.
Kelompok prioritas penerima meliputi:
- Keluarga dalam kategori ekonomi terbawah (desil 1–5)
- Ibu hamil dan balita
- Anak usia sekolah
- Lansia
- Penyandang disabilitas berat
Cara Mengecek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara mandiri dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Lengkapi data wilayah tempat tinggal
- Klik tombol cari
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan yang diterima beserta nominalnya.
Kesimpulan
Semoga penyaluran bansos berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat besar bagi seluruh penerima.
Sumber Referensi
- https://radarsolo.jawapos.com/nasional/847136233/berapa-besaran-bansos-pkh-bpnt-2026-yang-bakal-cair-februari-ini-rincian-terbarunya?page=3
