PIP 2026: Siswa SMA Bisa Terima Rp1,8 Juta, Ini Cara Cek Statusnya. Wali siswa dan peserta didik kini bisa mengecek secara mandiri tentang status pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode Januari 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyediakan fasilitas pengecekan secara online yang mudah diakses hanya dengan menggunakan telepon seluler.
Inisiatif digitalisasi ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memastikan hak mereka atas bantuan pendidikan tunai tersebut.
PIP ditujukan khusus untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu atau rentan terhadap kemiskinan, guna mengurangi risiko putus sekolah dan meringankan beban biaya pendidikan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung.
Langkah-langkah Pengecekan Bansos Lewat Ponsel
Bagi Anda yang ingin memeriksa status keikutsertaan, berikut adalah langkah-langkah pengecekan melalui ponsel yang dilansir oleh kompas.tv :
- Kunjungi situs resmi Kemendikdasmen menggunakan browser di ponsel pada alamat https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Gulir layar ponsel sampai menemukan kolom bertuliskan ‘Cari Penerima PIP’.
- Isikan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara lengkap di kolom yang tersedia.
- Lakukan verifikasi keamanan dengan menjawab soal hitung yang muncul di layar.
- Tekan tombol ‘Cek Penerima PIP’.
- Sistem akan memproses informasi dan menampilkan status keikutsertaan siswa secara otomatis.
Jumlah Dana Bantuan Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan jumlah dana bantuan yang bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan peserta didik.
Untuk tahun anggaran 2026, alokasi dana tunai PIP adalah sebagai berikut:
- Siswa SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun.
Perlu diperhatikan bahwa ada ketentuan khusus mengenai jumlah bagi siswa yang berada di kelas akhir. Siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK hanya akan menerima 50 persen dari total jumlah yang disebutkan di atas.
Kebijakan ini diterapkan karena masa studi mereka pada tahun anggaran berjalan tidak berlangsung selama satu tahun penuh.
Kriteria Penerima Prioritas
Bantuan ini tidak diperuntukkan bagi semua siswa, yang menjadi fokus adalah kelompok prioritas yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, kriteria untuk penerima PIP juga mempertimbangkan faktor lain, antara lain:
- Peserta didik yang menjadi yatim piatu atau anak yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
- Peserta didik yang mengalami dampak dari bencana alam.
- Peserta didik yang memiliki kelainan fisik (disabilitas).
- Anak dari orang tua yang menjadi korban musibah, mengalami PHK, atau tinggal di daerah konflik.
- Anak yang berasal dari keluarga terpidana atau yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan.
- Siswa yang keluar dari sekolah namun diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
- Peserta yang mengikuti lembaga kursus atau bentuk pendidikan nonformal lainnya.
Melalui program ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa layanan pendidikan dapat diakses hingga selesai pendidikan menengah, baik melalui jalur formal maupun non-formal (Paket A hingga Paket C).
Sumber : kompas.tv
