Wajib Tahu! 3 Aturan Penarikan Dana PIP Siswa, Cek Status Cairnya di Sini. Penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) direncanakan akan kembali berlangsung pada Januari 2026.
Namun, orang tua dan siswa diimbau untuk tidak terburu-buru karena ada tiga skema aturan penarikan dana yang harus diikuti agar bantuan tidak terhambat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan bahwa setiap kategori penerima memiliki jalur pencairan yang berbeda.
Kesalahan dalam prosedur dapat membuat dana sulit diambil, meskipun status di situs resmi menyatakan sudah cair.
Menurut informasi dari Pusat Informasi Kemendikdasmen, berikut adalah tiga aturan utama mengenai penarikan dana PIP yang perlu diketahui, yang dilansir oleh Kompas.tv :
1. Aktivasi Rekening bagi Penerima Baru
Siswa yang terdaftar dalam SK Nominasi atau berstatus sebagai penerima baru tidak dapat segera mengambil dana.
Mereka diwajibkan melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank penyalur yang telah ditunjuk.
Proses aktivasi ini adalah syarat yang harus dilakukan sebelum bantuan dapat ditransfer ke saldo yang dapat diambil.
Panduan lengkap untuk aktivasi bisa diakses oleh masyarakat melalui tautan resmi.
2. Penarikan Langsung melalui Teller Bank
Untuk siswa yang sudah memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dari tahun sebelumnya, penarikan dana dapat dilakukan melalui teller bank.
Ketentuan ini berlaku jika siswa memiliki buku tabungan dan sudah terdaftar dalam SK Pemberian.
3. Penarikan melalui Kartu Debit atau ATM
Kemudahan disediakan bagi peserta didik yang sudah memiliki Kartu Debit dari rekening SimPel.
Penarikan dana dapat dilakukan kapan saja menggunakan mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan bank penyalur, tanpa perlu pergi ke kantor bank.
Syarat Dokumen dan Lokasi Bank
Sebelum mengunjungi bank atau ATM, penerima harus memastikan status mereka di situs https://pip.kemendikdasmen.go.id.
Mereka juga harus menyiapkan dokumen fisik berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua.
- Buku tabungan (rekening Simpel).
Terkait lokasi pencairan, bank telah ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan:
- BRI: Untuk peserta didik di tingkat SD dan SMP.
- BNI: Untuk peserta didik di tingkat SMA dan SMK.
- BSI: Untuk semua tingkat pendidikan di wilayah Provinsi Aceh.
Rincian Jumlah Bantuan 2026
Jumlah dana yang diterima siswa tahun ini bervariasi. Siswa SMA/SMK akan menerima alokasi tertinggi yaitu sebesar Rp 1.800.000, diikuti oleh siswa SMP senilai Rp 750.000, dan siswa SD mendapatkan Rp 450.000.
Perlu diperhatikan bahwa ada ketentuan khusus untuk siswa di kelas akhir seperti kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK.
Mereka hanya akan menerima 50 persen dari total nominal tersebut karena masa belajar mereka kurang dari satu tahun anggaran penuh.
Selain itu, para orang tua diminta untuk berhati-hati karena pada pencairan Januari ini, beberapa siswa lama mungkin akan mendapatkan nomor rekening baru yang harus diverifikasi kembali melalui laman SiPintar.
Sumber : kompas.tv
