Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dinas Sosial mulai menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) secara bertahap bagi warga Jakarta yang tergolong kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga dan mendukung pendidikan anak-anak, khususnya pelajar dari keluarga yang membutuhkan.
Dalam proses penyaluran, Pemprov DKI Jakarta mengimbau penerima KJP untuk secara aktif memantau status bantuan yang diterima. Apabila terdapat kendala atau masalah terkait pencairan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui platform digital resmi Sistem Informasi Layanan dan Aduan (SILADU).
Langkah ini diharapkan memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran, transparan, dan akurat, sehingga penerima KJP dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan sehari-hari.
Cara Cek Bansos KJP Melalui SILADU
Dilansir dari MetroTV, agar dapat memantau penyaluran bansos dari pemerintah, pastikan data Anda telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga nama Anda tercatat dan tervalidasi. Berikut langkah-langkah untuk mengecek bansos KJP melalui SILADU:
- Buka Browser dan akses situs resmi SILADU lewat https://siladu.jakarta.go.id/.https://siladu.jakarta.go.id/.
- Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sesuai dengan KTP.
- Lalu Klik tombol “Cek NIK”.
Setelah itu, halaman berikutnya akan menampilkan status penerimaan bansos KJP beserta jadwal pencairannya, sehingga Anda bisa memantau bantuan dengan mudah dan tepat.
Rincian Besaran Dana Bantuan KJP
Besar bantuan yang diterima setiap siswa berbeda tergantung jenjang pendidikan. Dana bantuan ini mencakup dana personal bulanan dan tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) khusus bagi siswa yang bersekolah di lembaga swasta.
Berikut rincian besaran dana untuk KJP Plus:
- SD/SDLB/MI: Sebanyak 338.771 siswa menerima dana personal Rp250.000 per bulan ditambah SPP swasta Rp130.000 per bulan.
- SMP/SMPLB/MTs: Sebanyak 192.020 siswa mendapatkan dana personal Rp300.000 per bulan dan tambahan SPP swasta Rp170.000 per bulan.
- SMA/SMALB/MA: Sebanyak 61.139 siswa memperoleh dana personal Rp420.000 per bulan serta tambahan SPP swasta Rp290.000 per bulan.
- SMK: Sebanyak 112.891 siswa menerima dana personal Rp450.000 per bulan dan tambahan SPP swasta Rp240.000 per bulan.
- PKBM: Sebanyak 2.692 peserta didik mendapatkan dana personal Rp300.000 per bulan.
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung biaya pendidikan dan kebutuhan belajar siswa setiap bulannya.
Kesimpulan
Penerima KJP kini dapat dengan mudah memantau status dan jadwal pencairan bantuan melalui platform SILADU.
Sumber Referensi
https://www.metrotvnews.com/read/NQAC0Vde-penerima-kjp-kini-bisa-pantau-bansos-lewat-siladu-simak-caranya



