Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan madrasah.
Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang memiliki peran penting dalam dunia pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan.
Melalui penyaluran BSU, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi GTK non-ASN di tengah tantangan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Bantuan ini juga menjadi langkah strategis untuk menjaga motivasi dan kinerja para guru serta tenaga kependidikan agar tetap optimal dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya dukungan tersebut, kualitas proses belajar mengajar di madrasah diharapkan semakin meningkat, sekaligus memperkuat peran madrasah sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
Apa Itu BSU Kemenag?
Dilansir dari MetroTV yang mengacu informasi dari Fahum Umsu, BSU Kemenag adalah program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan ditujukan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-ASN, khususnya mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Program bantuan ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2026, yang secara khusus mengatur penyaluran BSU bagi GTK non-ASN di lingkungan madrasah yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan dari Kemenag.
Sementara itu, mengacu pada unggahan akun Instagram resmi Kemenag, @kemenag_ri, jumlah penerima BSU Kemenag tercatat sebanyak 211.992 orang. Dari total tersebut, sebanyak 186.148 merupakan guru non-ASN, sedangkan 25.844 lainnya adalah tenaga kependidikan non-ASN.
Besaran Bansos BSU Kemenag
Bantuan ini sebenarnya telah mulai dicairkan pada akhir Desember 2025, namun penyalurannya kembali dilakukan pada Januari 2026 sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-ASN. Besaran dana yang diterima setiap penerima adalah Rp300.000 per bulan, diberikan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total bantuan yang diperoleh mencapai Rp600.000, sebagaimana dilaporkan oleh Fahum Umsu.
Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara, tanpa dikenakan biaya administrasi tambahan, sehingga penerima mendapatkan jumlah penuh dari bantuan yang diberikan.
Kriteria Penerima BSU Kemenag
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini adalah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-ASN yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun kriteria penerima BSU Kemenag antara lain:
- Terdaftar sebagai guru aktif melalui portal Simpatika atau SIAGA Pendis.
- Berstatus non-ASN, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diverifikasi oleh Dukcapil.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.
Dengan memenuhi kriteria tersebut, GTK non-ASN dapat memperoleh BSU sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di madrasah.
Cara Cek Penerima BSU Kemenag Secara Online
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU Kemenag 2026, ada dua metode yang bisa dilakukan cukup menggunakan ponsel:
1. Cek melalui portal Simpatika
- Buka browser dan akses situs resmi lewat simpatika.kemenag.go.id.
- Setelah itu, pilih menu “Login”, kemudian klik “Login PTK”.
- Masukkan PegID/NPK/NUPTK beserta kata sandi Anda.
- Setelah berhasil masuk ke dashboard PTK, pilih menu “Tunjangan atau Dana Bantuan”.
- Lalu. Klik opsi “Tunjangan Insentif GBPNS” atau “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi “Selamat, Anda ditetapkan sebagai penerima” beserta Surat Keterangan Layak Bayar yang bisa diunduh.
Jika belum lolos seleksi, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima.
2. Cek melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- Buka browser dan akses situs resmi lewat bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul di layar.
- Klik “Cek Status”, lalu sistem akan menampilkan informasi terkait status penerimaan BSU Anda.
Dengan kedua cara ini, GTK non-ASN dapat memantau secara langsung apakah mereka lolos sebagai penerima BSU Kemenag 2026.
Kesimpulan
BSU Kemenag 2026 hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan non-ASN di madrasah.
Sumber Referensi
https://www.metrotvnews.com/read/KYVCegBO-bsu-kemenag-cair-januari-2026-simak-syarat-dan-cara-cek-pencairannya
