Beranda / Empat Faktor Penyebab Bantuan PIP Tidak Diterima Siswa

Empat Faktor Penyebab Bantuan PIP Tidak Diterima Siswa

Empat Faktor Penyebab Bantuan PIP Tidak Diterima Siswa

Empat Faktor Penyebab Bantuan PIP Tidak Diterima Siswa. Bulan Desember ini adalah bulan terakhir bagi siswa SD hingga SMA untuk menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Apabila siswa mengecek nama mereka di situs PIP dan tidak terdaftar sebagai penerima, ada alasan untuk itu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Puslapdik memberikan penjelasan mengenai mengapa siswa mungkin tidak mendapatkan PIP meskipun berasal dari keluarga yang kurang mampu.

PIP merupakan dukungan pendidikan dari pemerintah untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan wajib. Jadi, apa yang menyebabkan siswa tidak mendapatkan PIP?




4 alasan mengapa siswa tidak mendapatkan PIP

Menurut informasi dari Puslapdik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (15/12/2025), penyebab utama siswa tidak menerima PIP, terutama pada pencairan bulan Desember, adalah karena data yang dianggap tidak memenuhi syarat. Puslapdik menjelaskan bahwa berdasarkan data PIP fase 1, terdapat 3.685.321 siswa yang ditolak SiPintar karena data mereka tidak memenuhi syarat PIP yang lengkap, valid, dan logis, sehingga bisa gagal dalam memperoleh PIP. Berikut penjelasannya:

1. NIK tidak valid

Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu yang seharusnya mendapatkan PIP adalah yang datanya terdaftar di Dapodik dan terintegrasi dengan data dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Namun, siswa tersebut mungkin gagal mendapatkan PIP akibat NIK yang terdaftar di Dapodik tidak valid.

“Menurut standar kependudukan di Indonesia, NIK terdiri dari 16 digit angka. Jika NIK seorang siswa yang tercatat di Dapodik terdapat huruf, spasi, atau jumlah digitnya kurang atau lebih dari 16, maka otomatis data siswa tersebut akan dicoret sebagai penerima PIP,” tulis Puslapdik di situs mereka.

Alasan lain adalah NIK siswa tidak terdaftar di database Dukcapil atau terdapat perubahan data Dukcapil yang belum diperbarui di Dapodik. Sebagai contoh, jika ada NIK baru di Dukcapil yang belum sinkron di Dapodik, maka NIK lama akan ditolak dan siswa gagal menerima PIP.




2. Kesalahan NISN

Siswa dari keluarga kurang mampu juga dapat gagal mendapatkan PIP jika data NISN mereka tidak terdaftar di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ini bisa terjadi jika siswa menggunakan NISN yang tidak benar atau salah menuliskan NISN.

Kesalahan penulisan NISN bisa terjadi jika terdiri dari kurang dari 10 digit atau ada huruf atau spasi. Selain itu, untuk siswa baru, seperti kelas 1 sekolah dasar, mereka memang belum memiliki NISN karena sekolah belum mengajukan atau belum disetujui oleh Pusdatin.

3. Tidak terdata di Dapodik

Penyebab lain siswa tidak mendapatkan PIP adalah karena nama, tanggal lahir, dan nama ibu yang tercatat di Dapodik tidak valid. Selain itu, usia siswa juga harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu kurang dari 6 tahun atau lebih dari 21 tahun.

4. Kesalahan penghasilan orang tua

Alasan terakhir yang sering terjadi berkaitan dengan penghasilan orang tua atau wali siswa yang terdaftar di Dapodik. Misalnya, jika penghasilan orang tua tercatat di atas Rp 5 juta. “Meskipun aturan tidak mencantumkan batasan penghasilan maksimal orang tua atau wali siswa, namun secara logis, siswa berhak mendapatkan PIP jika penghasilan orang tua atau wali mereka di bawah Rp 5 juta,” tambah Puslapdik.




Cara memperbaiki data PIP

Jika siswa masih memiliki status aktif dan ingin menerima PIP di tahun 2026, segeralah memperbaiki data yang diperlukan. Mulai 2026, siswa PAUD juga dapat menerima PIP.
Sehingga cara untuk memperbaiki data yang tidak benar adalah dengan melakukan perubahan atau perbaikan pada informasi seperti nama siswa, nama orang tua, NISN, dan lain-lain.

Jika perbaikan data dilakukan oleh pihak sekolah, itu bisa diakses melalui https://sso.data.kemendikdasmen.go.id/. Namun, jika perbaikan dilakukan oleh orang tua atau siswa, dapat dilakukan melalui nisn.data.kemdikbud.go.id.

Di sisi lain, penting untuk diketahui bahwa menurut data Puslapdik, pada program penyaluran PIP tahun 2025, usulan PIP fase 1 mengacu pada data Dapodik per tanggal 10 Februari 2025. Dari total 46.328.830 siswa yang terdata dari tingkat SD hingga SMA/SMK, terdapat 26.283.222 siswa yang dinyatakan “layak PIP”.

Pada tahun 2024 yang lalu, jumlah siswa yang diberi label “Layak PIP” namun tidak mendapatkan bantuan PIP karena masalah pada NISN mencapai 572.507 siswa, sementara masalah NIK terdata sebanyak 1.573.511 siswa, kesalahan pada tanggal lahir mencapai 162.532 siswa, dan ada 70.066 siswa yang terkendala karena penghasilan orang tua melebihi batas yang ditentukan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan