Bantuan Pendidikan KJP Plus 2025: Rincian Dana dan Data Penerima
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pencairan bantuan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk tahap akhir tahun 2025. Kabar ini menjadi berita baik untuk para penerima manfaat menjelang akhir tahun 2025.
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan dukungan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan kepada siswa dari keluarga kurang mampu, agar mereka tetap bisa mendapatkan pendidikan mulai dari tingkat dasar sampai menengah.
Total penerima bantuan KJP Desember 2025
Pengumuman mengenai pencairan KJP ini disampaikan secara resmi melalui postingan dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Pribadi dan Operasional Pendidikan di Instagram.
Jumlah penerima bantuan KJP Plus pada tahap dua tahun 2025 mencapai 707.513 siswa. Berikut adalah rinciannya:
- SD/SDLB/MI: 338.771 siswa.
- SMP/SMPLB/MTS: 192.020 siswa.
- SMA/SMALB/MA: 61.139 siswa.
- SMK: 112.891 siswa.
- PKBM: 2.692 siswa.
Nominal bantuan KJP Desember 2025
Besar dana yang diterima oleh siswa bervariasi, tergantung pada tingkat pendidikan dan kebutuhan masing-masing. Berikut rinciannya:
1. SD/SDLB/MI:
Jumlah per siswa: Rp250.000
Biaya tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp130.000
2. SMP/SMPLB/MTS:
Jumlah per siswa: Rp300.000
Biaya tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp170.000
3. SMA/SMALB/MA:
Jumlah per siswa: Rp420.000
Biaya tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp290.000
SMK:
Jumlah per siswa: Rp450.000
Biaya tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp240.000
PKBM:
Jumlah per siswa: Rp300.000
Syarat penerima KJP Desember 2025
Berikut adalah persyaratan untuk penerima KJP bulan Desember 2025:
1. Persyaratan umum
- Siswa berusia antara 6 hingga 21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Tidak memiliki kendaraan pribadi roda empat.
2. Dokumen yang diperlukan
- Formulir data lengkap.
- Surat permohonan untuk KJP Plus.
- Surat pernyataan tentang kepatuhan pengguna KJP Plus.
- Salinan KTP.
- Salinan Kartu Keluarga (KK).
Cara cek penerima KJP Plus Desember 2025
Seiring dengan kabar pencairan KJP Plus ini, siswa dan orang tua disarankan untuk memastikan status penerimaan bantuan dengan mengunjungi tautan resmi pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs resmi https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form
- Pilih jenis bantuan yang ingin dicek, seperti KJP, BPMS, atau KJMU.
- Masukkan NIK dan pilih tahap penyaluran bantuan.
- Klik pada menu “Cek NIK”. Sistem akan menunjukkan status penerimaan bansos KJP Plus berdasarkan data yang ada di Dinas Pendidikan.
Dengan dimulainya pencairan KJP Plus Desember 2025, diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu di DKI Jakarta.



