Kabar baik datang untuk para guru madrasah dan tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama. Pada tahun 2025, Kemenag kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang secara khusus ditujukan bagi guru non-ASN sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pendidik keagamaan.
BSU ini tidak hanya diberikan kepada guru madrasah, tetapi juga menyasar guru Pendidikan Agama Islam (PAI), ustaz, serta tenaga pendidik lain yang berada di bawah pembinaan Bimbingan Masyarakat (Bimas).
Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode dua bulan.
Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan agama. Total anggaran yang disiapkan Kemenag mencapai Rp270 miliar, dengan sasaran lebih dari 400 ribu guru binaan di seluruh Indonesia.
Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Lewat HP
Untuk memastikan apakah kamu termasuk dalam daftar penerima BSU Kemenag 2025, pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan online yang bisa diakses dengan mudah melalui gawai. Pengecekan dapat dilakukan melalui dua portal resmi berikut.
Cek BSU Melalui Portal Simpatika Kemenag
Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah mengecek status bantuan melalui akun Simpatika:
- Buka laman resmi Simpatika di https://simpatika.siap.id/madrasah/
- Login menggunakan email dan kata sandi akun PTK kamu
- Pilih menu Tunjangan atau Bantuan
- Perhatikan notifikasi yang muncul:
Jika terdaftar, akan muncul ucapan selamat beserta tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan
Jika belum terdaftar, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa kamu belum ditetapkan sebagai penerima BSU
Cek BSU Lewat Website Kemnaker
Selain Simpatika, kamu juga bisa melakukan pengecekan melalui portal resmi Kemnaker dengan langkah berikut:
- Akses situs https://bsu.kemnaker.go.id
- Gulir halaman hingga menemukan kolom pengecekan status
- Masukkan NIK KTP kamu
- Ketik kode CAPTCHA sesuai tampilan
- Klik tombol cek untuk melihat detail status penerimaan BSU
Syarat dan Prosedur Pencairan BSU Kemenag 2025
Berdasarkan penjelasan Kemenag, terdapat beberapa tahapan yang wajib kamu penuhi agar bantuan BSU bisa dicairkan. Proses ini penting untuk memastikan data penerima valid dan sesuai ketentuan.
Berikut persyaratan pencairan BSU Kemenag 2025:
- Kamu sudah menerima notifikasi resmi sebagai penerima BSU melalui akun Simpatika
- Mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non-PNS dari Simpatika
- Mencetak dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di atas materai
- Mencetak surat kuasa blokir debet dan penutupan rekening yang tersedia di Simpatika
- Membawa seluruh dokumen cetak ke kantor Bank Himbara (BRI atau BRI Syariah) dengan melampirkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP (jika kamu memilikinya)
- Mengisi formulir pembukaan rekening baru sesuai ketentuan bank
Dengan mengikuti seluruh prosedur tersebut, proses pencairan BSU diharapkan dapat berjalan lancar tanpa kendala.:



