Beranda / Apa Saja Penyakit yang Bisa Dibiayai BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya

Apa Saja Penyakit yang Bisa Dibiayai BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya

Apa Saja Penyakit yang Bisa Dibiayai BPJS Kesehatan? Simak Penjelasannya

BPJS Kesehatan menjadi salah satu fasilitas penting bagi masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau.

Banyak warga yang masih bingung mengenai penyakit apa saja yang bisa dibiayai BPJS Kesehatan, terutama jika baru pertama kali menggunakan layanan ini.

Padahal, BPJS Kesehatan mencakup banyak jenis penyakit mulai dari ringan hingga kronis, selama pasien mengikuti prosedur yang berlaku.

Artikel ini memberikan penjelasan lengkap mengenai jenis penyakit yang dapat dicover BPJS, prosedur layanan, hingga penyakit yang tidak ditanggung.



Layanan Penyakit Umum

BPJS Kesehatan menanggung berbagai gangguan kesehatan ringan yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Demam dan flu
  • Infeksi saluran pernapasan atas (ISPA)
  • Diare
  • Sakit gigi dasar
  • Batuk dan radang tenggorokan
  • Luka dan perawatan medis ringan

Warga bisa mendapatkan layanan ini melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS.



Penyakit Kronis yang Ditanggung

Selain penyakit umum, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai penyakit kronis yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.

Beberapa penyakit yang tercakup antara lain:

  • Hipertensi
  • Diabetes Mellitus
  • Penyakit Jantung
  • Asma
  • Stroke
  • Penyakit ginjal (termasuk hemodialisa/cuci darah)
  • Tuberkulosis (TBC)

Pasien dengan penyakit kronis bisa mendapatkan layanan pengobatan rutin, pemantauan kondisi kesehatan, hingga obat secara berkelanjutan dengan rujukan resmi dari FKTP.



Penyakit Berat dan Bedah

BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa tindakan medis besar termasuk operasi.

Beberapa penyakit dan prosedur yang dapat dibiayai BPJS antara lain:

  • Operasi kanker
  • Operasi usus buntu
  • Operasi caesar
  • Operasi tulang dan ortopedi
  • Bedah saraf
  • Operasi katarak
  • Terapi kanker seperti kemoterapi dan radioterapi

Namun layanan ini hanya berlaku jika pasien mengikuti alur rujukan sesuai ketentuan, kecuali dalam kondisi gawat darurat.



Layanan Kesehatan Mental

Tidak banyak yang tahu bahwa BPJS Kesehatan juga menanggung pemeriksaan dan pengobatan gangguan kesehatan mental di fasilitas kesehatan tertentu. Layanan ini mencakup:

  • Konsultasi psikiater
  • Pengobatan gangguan kecemasan
  • Depresi
  • Gangguan bipolar
  • Skizofrenia

Pasien harus mendapatkan rujukan dari FKTP untuk melanjutkan pengobatan ke rumah sakit yang sesuai.



Layanan kehamilan dan bayi baru lahir

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan untuk ibu hamil dan bayi, termasuk:

  • Pemeriksaan kehamilan (ANC)
  • USG pada kondisi tertentu
  • Persalinan normal dan operasi caesar
  • Imunisasi dasar bayi
  • Perawatan bayi prematur dan NICU sesuai indikasi medis

Hak ini berlaku untuk peserta aktif BPJS atau bayi yang didaftarkan dalam 28 hari sejak lahir.



Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Walaupun manfaatnya luas, BPJS Kesehatan memiliki batasan. Beberapa kondisi yang tidak dicover antara lain:

  • Penyakit akibat kecanduan alkohol atau narkoba
  • Perawatan estetika, misalnya operasi plastik tanpa alasan medis
  • Pengobatan alternatif yang belum terverifikasi secara medis
  • Perawatan tanpa mengikuti sistem rujukan




Kesimpulan

BPJS Kesehatan memberikan layanan yang luas mulai dari penyakit ringan hingga kronis, termasuk operasi besar, layanan mental, dan kesehatan ibu dan anak.

Agar layanan berjalan lancar, peserta harus aktif membayar iuran dan mengikuti prosedur fasilitas kesehatan yang ditentukan.

Dengan memahami layanan ini, masyarakat dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan secara maksimal tanpa khawatir biaya pengobatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan