Beranda / PKH Lansia 2025: Nominal Bantuan, Syarat Penerima, Cara Pendaftaran, dan Proses Pencairan

PKH Lansia 2025: Nominal Bantuan, Syarat Penerima, Cara Pendaftaran, dan Proses Pencairan

PKH Lansia 2025: Nominal Bantuan, Syarat Penerima, Cara Pendaftaran, dan Proses Pencairan

Kementerian Sosial (Kemensos RI) kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk lanjut usia pada tahun 2025.

Program ini ditujukan untuk membantu para lansia yang berada dalam kondisi rentan sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.

Penyaluran bantuan berlangsung hingga November 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat jaring perlindungan sosial bagi warga lanjut usia.

PKH khusus lansia menjadi salah satu program penting karena dapat membantu keluarga berpenghasilan rendah yang merawat anggota lansia. Diharapkan, melalui bantuan ini para lansia bisa tetap sehat, mandiri, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik.



Nominal Bantuan dan Sistem Penyaluran PKH Lansia 2025

Pada tahun 2025, lansia yang berasal dari keluarga miskin maupun rentan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total empat tahap pencairan dalam setahun. Jika dijumlahkan, bantuan yang diterima mencapai Rp2.400.000 per tahun.

Dana disalurkan melalui bank-bank Himbara BRI, Mandiri, BNI, dan BTN untuk penerima yang memiliki rekening aktif. Bagi wilayah yang belum terjangkau layanan perbankan, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Program ini diperuntukkan bagi warga usia minimal 60 tahun yang telah tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah juga melakukan pembaruan data secara terus-menerus agar bantuan tetap tepat sasaran.

Persyaratan Penerima PKH Lansia

Calon penerima wajib memenuhi kriteria berikut:

  • WNI dengan KTP yang masih berlaku
  • Berusia 60 tahun atau lebih
  • Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
  • Sudah terdaftar dalam DTSEN
  • Tidak sedang memperoleh bantuan sosial lain
  • Lansia yang tinggal seorang diri mendapat prioritas




Cara Mendaftar PKH Lansia 2025

Pendaftaran dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan terdekat. Calon penerima cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan kelayakan.

Jika dinyatakan memenuhi ketentuan, data calon penerima akan dikirim ke Kemensos untuk diproses lebih lanjut. Informasi mengenai status pendaftaran bisa dicek lewat perangkat desa atau situs resmi Kemensos.

Cara Mengecek Status Penerima PKH Lansia

Pengecekan status dapat dilakukan melalui:

1. Situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Mengisi data domisili
  • Memasukkan nama sesuai KTP
  • Menyelesaikan kode captcha
2. Aplikasi Cek Bansos Kemensos
  • Memungkinkan pengecekan status PKH langsung dari ponsel




Proses Pencairan Bantuan PKH

Bantuan PKH Lansia disalurkan setiap tiga bulan sekali melalui dua skema pencairan:

  • Transfer langsung ke rekening bank Himbara
  • Pengambilan tunai di kantor pos bagi lansia tanpa rekening

Untuk pencairan, penerima atau pendamping wajib membawa KTP asli dan buku tabungan bila memiliki.



Manfaat Program PKH Lansia

Selain memberikan dukungan ekonomi, PKH Lansia juga memiliki sejumlah manfaat tambahan, seperti:

  • Membantu memenuhi kebutuhan harian lansia
  • Mempermudah akses terhadap layanan kesehatan
  • Mengurangi beban keluarga yang merawat lansia

Tips Agar Proses Pencairan Berjalan Lancar

  • Pastikan seluruh data pada KTP dan KK valid
  • Perbarui data kependudukan jika ada perubahan kondisi keluarga
  • Selalu mengikuti informasi resmi dari Kemensos




Kesimpulan

PKH Lansia 2025 menyediakan bantuan hingga Rp2,4 juta per tahun, yang dicairkan setiap tiga bulan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Pendaftaran dilakukan di desa atau kelurahan dengan syarat utama berusia 60 tahun ke atas dan terdaftar dalam DTSEN.

Dengan proses yang terstruktur dan data yang terus diperbarui, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan lansia dan mengurangi beban ekonomi keluarga yang merawat mereka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan