Akta Kelahiran, Dokumen Penting Bagi Warga Negara Indonesia
Akta Kelahiran adalah sebuah dokumen yang wajib dimiliki bagi setiap warga negara Indonesia. Akta Kelahiran menjadi bukti identitas dan status hukum setiap warga negara.
Selain itu, akta kelahiran juga jadi syarat utama ketika akan melakukan pengurusan hal yang terkait administrasi di Indonesia, seperti pengurusan KTP, Pembuatan paspor, pendaftaran sekolah dan lainnya.
Tetapi, masih banyak yang bingung cara untuk mengurus akta kelahiran. Padahal mengurus akta kelahiran kita bisa juga melalui sistem daring atau online.
Mengurus Akta Kelahiran Secara Online
Pengurusan akta kelahiran sudah semakin mudah dan ringkas, karena adanya sistem yang mempermudah pengurusan. Pemerintah telah membuat aplikasi resmi untuk mengurus akta kelahiran. Salah satunya adalah aplikasi Dukcapil dan Sibisa (khusus warga Medan).
Berikut cara mengurus akta kelahiran secara online
Untuk melakukan pengurusan akta kelahiran, harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Adapun dokumen tersebut diantaranya :
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Bagi Warga Negara Indonesia
- Surat keterangan lahir dari bidan/dokter/penolong kelahiran
- Akta nikah atau buku nikah orang tua
- Kartu Keluarga (KK)
- e-KTP kedua orang tua
- e-KTP dua orang saksi
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
- SPTJM sebagai Pasangan Suami-Istri (jika tidak ada bukti nikah resmi)
- Surat pengantar dari RT/RW (jika melahirkan di rumah)
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Bagi Warga Negara Asing
- Surat keterangan kelahiran dari tenaga medis
- Akta nikah atau dokumen perkawinan sah
- Dokumen perjalanan atau visa
- Kartu izin tinggal
- e-KTP orang tua (jika salah satu adalah WNI)
- SPTJM sesuai ketentuan
Cara Mengurus Akta Kelahiran Online via Aplikasi Dukcapil
Pemerintah menyediakan aplikasi Dukcapil Digital untuk mempermudah pengurusan akta kelahiran secara daring.
Langkah-Langkah:
-
Unduh Aplikasi Dukcapil
Tersedia di Google Play Store sesuai domisili Anda.
-
Registrasi Akun
Gunakan NIK, email, dan data diri sesuai KTP.
-
Isi Formulir Pendaftaran
Pilih layanan “Akta Kelahiran” lalu isi semua data bayi dan orang tua.
-
Unggah Dokumen Persyaratan
Upload semua berkas sesuai format yang diminta (JPG/PDF).
-
Verifikasi Petugas
Data Anda akan diverifikasi oleh petugas Dukcapil.
-
Penerbitan Akta
Setelah lolos verifikasi, akta akan diterbitkan dan ditandatangani elektronik.
-
Notifikasi via Email
Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika akta sudah selesai.
-
Cetak Sendiri
Akta dapat dicetak sendiri untuk digunakan sesuai kebutuhan.
Cara Mengurus Akta Kelahiran Online via Aplikasi Sibisa (Khusus Medan)
Bagi warga Kota Medan, layanan online dapat diakses melalui aplikasi atau situs Sibisa: sibisa.pemkomedan.go.id
Langkah-Langkah:
- Unduh Aplikasi Sibisa atau akses melalui situs resmi.
- Registrasi Akun (klik “Daftar Sekarang”).
- Pilih Layanan Akta Kelahiran.
- Unggah Dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk foto yang jelas.
- Kirim Permohonan dengan klik “Submit”.
- Pantau Status pengajuan secara berkala.
- Jika Disetujui, akta akan dikirim via Pos Indonesia.
- Biaya pengiriman: Rp 12.000 (dibayar via Bank Sumut).
Biaya Pengurusan Akta Kelahiran
Pengurusan akta kelahiran secara online dan offline GRATIS. Namun, jika Anda memilih pengiriman akta secara fisik (khusus layanan Sibisa), akan dikenakan biaya pengiriman sebesar Rp 12.000.
Catatan Penting:
- Selalu pastikan foto dokumen yang diunggah jelas dan valid.
- Bila pengajuan ditolak, periksa kembali kelengkapan dan kejelasan dokumen.
- Anda dapat melakukan pengajuan ulang dengan langkah yang sama.
Penutup
Mengurus akta kelahiran kini semakin praktis dan efisien dengan sistem digital yang diterapkan pemerintah. Baik melalui aplikasi Dukcapil maupun Sibisa, proses pengajuan bisa dilakukan hanya dari genggaman tangan Anda. Jangan tunda lagi—segera buat akta kelahiran anak Anda secara online!

Komentar