Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 kini lebih simpel karena tidak lagi memerlukan paklaring.
Paklaring adalah surat resmi dari perusahaan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di sana dan sudah tidak aktif sebagai karyawan.
Kebijakan ini mempermudah pekerja yang telah mengundurkan diri atau terkena PHK untuk mencairkan JHT tanpa hambatan birokrasi.
Lalu, bagaimana langkah-langkah untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring? Berikut panduannya.
Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Klaim JHT 2026
Dokumen yang wajib disiapkan untuk mencairkan JHT tanpa paklaring antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya
- Buku tabungan atas nama peserta (untuk proses pencairan)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khusus bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau yang mengajukan klaim sebagian
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, pencairan saldo JHT dapat dilakukan bagi peserta yang telah:
- Mencapai usia pensiun (56 tahun)
- Mengundurkan diri atau terkena PHK
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia (dapat dicairkan oleh ahli waris)
Panduan Mengajukan Klaim JHT
Berdasarkan informasi dari metrotvnews.com, berikut panduan mengajukan klaim JHT:
1. Klaim Langsung di Kantor Cabang
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan “Klaim JHT”
- Ambil nomor antrean di mesin yang tersedia
- Tunggu giliran untuk wawancara dan verifikasi data
- Setelah proses wawancara selesai, saldo JHT akan diproses dan ditransfer ke rekening
2. Klaim Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Masuk dengan akun terdaftar
- Pilih menu “Klaim JHT”
- Pastikan tiga centang hijau muncul pada laman “Pengajuan Klaim JHT”
- Pilih alasan klaim, periksa data diri, lalu ambil swafoto sesuai instruksi
- Masukkan NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif
- Konfirmasi jumlah saldo JHT yang akan diterima
- Pengajuan klaim akan diproses secara online
3. Klaim Melalui Website Lapak Asik
- Bagi peserta dengan saldo di atas Rp10 juta, klaim bisa dilakukan lewat Lapak Asik.
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan memverifikasi kelayakan klaim.
- Lengkapi data sesuai instruksi portal dan unggah dokumen persyaratan.
- Peserta akan mendapat notifikasi jadwal wawancara via video call.
- Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang tercantum.
Dengan mengikuti panduan di atas, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring bisa dilakukan lebih cepat dan mudah.
Kesimpulan
Semoga panduan ini membantu Anda dalam mencairkan JHT dengan cepat dan tanpa kendala.
Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/bD2CwaJY-bebas-ribet-ini-syarat-terbaru-cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-2026-tanpa-paklaring



