Peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini memiliki kesempatan untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun belum memasuki usia pensiun, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Seperti dilansir dari netralnews.com, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, pencairan JHT bisa dilakukan penuh saat usia 56 tahun atau sebagian untuk keperluan tertentu.
JHT sendiri merupakan simpanan jangka panjang bagi para pekerja yang dihimpun dari iuran tenaga kerja dan perusahaan.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan finansial ketika pekerja sudah tidak lagi produktif, maupun saat menghadapi situasi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengalami cacat permanen.
Waktu Pencairan JHT Sebelum Masa Pensiun
Selain dapat dicairkan sepenuhnya saat peserta berusia 56 tahun, saldo JHT juga bisa diambil sebagian sebelum mencapai usia pensiun. Pengambilan dana ini memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Hingga 30 persen dari total saldo JHT dapat digunakan untuk keperluan pembelian atau pembangunan rumah.
- Hingga 10 persen dari saldo JHT dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, seperti biaya pendidikan atau pengobatan.
Penarikan dana sebagian hanya diperbolehkan satu kali selama peserta masih terdaftar. Kebijakan ini diterapkan agar dana JHT tetap berfungsi sebagai jaminan perlindungan jangka panjang bagi pekerja.
Ketentuan Klaim JHT Tahun 2026
Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mengajukan pencairan JHT apabila berada dalam salah satu kondisi berikut:
- Berhenti bekerja atas kemauan sendiri dan belum mendapatkan pekerjaan baru.
- Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Menetap di luar negeri secara permanen.
- Mengalami cacat total yang bersifat permanen dan dibuktikan dengan keterangan medis.
- Meninggal dunia, di mana pencairan dilakukan oleh pihak ahli waris.
Aturan ini dibuat agar pemanfaatan dana JHT tetap sesuai dengan tujuan utama program, baik sebagai perlindungan sosial maupun solusi atas kondisi darurat.
Berkas Yang Wajib Dipenuhi
Agar proses klaim JHT dapat berjalan, peserta harus melengkapi sejumlah dokumen berikut:
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik (e-KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku rekening bank atas nama peserta.
- Surat keterangan masih bekerja atau surat keterangan berhenti kerja.
- NPWP (jika ada).
Pastikan seluruh dokumen masih aktif dan terbaca jelas untuk menghindari kendala saat verifikasi.
Prosedur Pencairan JHT Tahun 2026
Mendapatkan informai dari netralnews.com, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa pilihan layanan untuk pengajuan klaim JHT, antara lain:
Datang Langsung Ke Kantor BPJS
Peserta dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen persyaratan. Setelah mengambil antrean dan mengisi formulir klaim, petugas akan melakukan pemeriksaan data. Dana JHT akan dikirim ke rekening peserta setelah proses verifikasi selesai.
Klaim Online Melalui Aplikasi JMO
Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), peserta bisa mengajukan klaim tanpa harus datang langsung. Peserta cukup masuk ke akun, memperbarui data, lalu memilih layanan klaim JHT. Verifikasi identitas dilakukan menggunakan pemindaian wajah, dan dana akan ditransfer setelah disetujui.
Layanan Lapak Asik
Lapak Asik ditujukan bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp10 juta atau yang mengalami kendala saat menggunakan aplikasi JMO. Peserta perlu mengisi data, mengunggah dokumen, serta mengikuti sesi wawancara melalui video call sebagai bagian dari proses validasi sebelum dana dicairkan.
Kesimpulan
Semoga informasi mengenai pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia pensiun ini dapat membantu peserta memahami hak, syarat, dan prosedur yang berlaku.
Sumber: https://www.netralnews.com/cara-mencairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-2026-sebelum-usia-pensiun/S1dkSmp2bHBQNUhCNEs2NEplV1FmZz09



