Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mengajukan klaim sesuai dengan program jaminan yang diikuti, selama seluruh persyaratan telah dipenuhi. Setelah pengajuan diajukan, pencairan dana tidak langsung dilakukan karena harus melewati beberapa tahapan pemeriksaan dan verifikasi.
Karena itu, peserta dianjurkan untuk memantau perkembangan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara rutin melalui aplikasi JMO.
Berikut ulasan lengkap mengenai ketentuan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan serta cara memantau status klaim JHT melalui aplikasi JMO.
Ketentuan Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Mengacu pada informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, sebelum melakukan pengecekan status klaim di aplikasi JMO, peserta perlu memahami persyaratan pengajuan klaim. Secara garis besar, terdapat dua ketentuan utama yang harus dipenuhi, yakni:
1. Status Kepesertaan Sesuai Aturan
Peserta dapat mengajukan klaim apabila berada dalam kondisi berikut:
- Telah memasuki atau mencapai usia pensiun 65 tahun
- Memasuki usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Tidak lagi menjalankan usaha sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri dari tempat kerja
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Pindah dan menetap di luar negeri
- Mengalami cacat total permanen
- Peserta meninggal dunia
- Mengajukan klaim 10 persen saldo Jaminan Hari Tua (JHT)
- Mengajukan klaim 30 persen saldo Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan
Peserta diwajibkan menyiapkan dokumen administrasi sesuai dengan jenis klaim yang diajukan. Setiap kategori klaim memiliki persyaratan dokumen yang berbeda, sehingga peserta disarankan untuk terlebih dahulu memastikan kelengkapan berkas berdasarkan ketentuan resmi pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila seluruh syarat telah terpenuhi, pengajuan klaim dapat dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan membawa dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Tahapan Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Di kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan menyerahkan dokumen dan mengikuti wawancara singkat dengan petugas. Jika pengajuan disetujui, peserta akan memperoleh tanda bukti klaim. Selanjutnya, proses klaim dapat dipantau secara daring melalui aplikasi JMO.
Langkah Cek Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan Melalui JMO
Berikut cara memeriksa status klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO:
- Masuk ke Aplikasi JMO: Buka aplikasi JMO di ponsel, kemudian login menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Pilih Menu Jaminan Hari Tua: Setelah berhasil masuk, klik menu Jaminan Hari Tua (JHT) yang tersedia di halaman utama.
- Akses Fitur Tracking Klaim: Pada menu JHT, pilih opsi Tracking Klaim untuk melihat perkembangan klaim Anda.
- Masukkan Nomor KPJ: Pilih dan masukkan Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang terdaftar. Sistem akan menampilkan informasi status klaim.
- Pantau Proses Klaim JHT: Peserta dapat memantau tahapan klaim yang meliputi: Agenda Klaim, penetapan Klaim, persetujuan Klaim, pembayaran Klaim dan Selesai
Jika status menunjukkan Pembayaran Klaim telah selesai, dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang didaftarkan. Namun, apabila dana belum diterima meski status klaim telah selesai, peserta dapat kembali mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Kesimpulan
Semoga informasi ini membantu peserta dalam memastikan hak klaimnya terpenuhi dengan lancar dan tanpa kendala.
Sumber: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18873/artikel-begini-cara-mengecek-status-klaim-bpjs-ketenagakerjaan.bpjs



