Mudah dan Cepat, Cek Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat Aplikasi JMO
Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak untuk mengajukan klaim sesuai program jaminan yang diikuti, asalkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Setelah pengajuan dilakukan, proses pencairan dana membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan verifikasi.
Oleh sebab itu, peserta disarankan untuk mengecek status klaim BPJS Ketenagakerjaan secara berkala melalui aplikasi JMO.
Simak penjelasan lengkap mengenai syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan serta cara tracking status klaim JHT di JMO berikut ini.
Syarat Mengajukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ , untuk mengetahui cara cek status klaim di aplikasi JMO, peserta wajib memahami syarat pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Secara umum, terdapat dua syarat utama, yaitu:
Status Kepesertaan Memenuhi Ketentuan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim apabila berada dalam salah satu kondisi berikut:
- Memasuki atau telah mencapai usia pensiun 65 tahun
- Memasuki usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti menjalankan usaha sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri dari perusahaan
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Pindah ke luar negeri untuk selamanya
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Mengajukan klaim 10% saldo Jaminan Hari Tua (JHT)
- Mengajukan klaim 30% saldo Jaminan Hari Tua (JHT)
Melengkapi Dokumen Persyaratan
Peserta wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai kategori klaim. Persyaratan dokumen bisa berbeda-beda, sehingga disarankan untuk mengecek informasi resmi mengenai cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Jika seluruh syarat telah terpenuhi, peserta dapat mengajukan klaim dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat sambil membawa dokumen yang diperlukan.
Proses Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Di kantor BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan diminta menyerahkan dokumen dan menjalani wawancara singkat oleh petugas. Apabila klaim disetujui, peserta akan menerima bukti pengajuan klaim. Selanjutnya, status klaim dapat dipantau secara online melalui aplikasi JMO.
Cara Cek Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO
Berikut langkah-langkah mengecek status klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
-
Login ke Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, lalu masuk menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar.
-
Pilih Menu Jaminan Hari Tua
- Setelah berhasil login, pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT) yang berada di bagian atas halaman utama.
-
Klik Menu Tracking Klaim
- Pada submenu JHT, pilih opsi Tracking Klaim untuk melihat proses pengajuan klaim Anda.
-
Masukkan Nomor KPJ
- Pilih dan masukkan Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang terdaftar. Setelah itu, sistem akan menampilkan halaman status klaim.
-
Pantau Tahapan Klaim JHT
- Anda dapat melihat tahapan proses klaim, mulai dari:
- Agenda Klaim
- Penetapan Klaim
- Persetujuan Klaim
- Pembayaran Klaim
- Selesai
- Anda dapat melihat tahapan proses klaim, mulai dari:
Jika status Pembayaran Klaim sudah selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang Anda daftarkan. Apabila dana belum masuk meskipun status klaim selesai, Anda dapat mengunjungi kembali kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi lanjutan.
Kesimpulan
Itulah panduan lengkap mengenai cara mengecek status klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO menjadi solusi praktis untuk mengakses informasi kepesertaan, mengecek saldo JHT, hingga melacak status klaim secara real-time. Dengan fitur validasi data dan layanan digital, proses klaim kini menjadi lebih cepat dan mudah.
Segera unduh dan gunakan aplikasi JMO untuk memantau saldo serta status klaim BPJS Ketenagakerjaan Anda kapan saja dan di mana saja.
Sumber:https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18873/artikel-begini-cara-mengecek-status-klaim-bpjs-ketenagakerjaan.bpjs



