Pemerintah menyiapkan kebijakan penghapusan atau pemutihan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu UMKM yang mengalami kerusakan usaha dan kehilangan kemampuan membayar cicilan setelah bencana besar pada akhir November 2025.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa pemutihan utang KUR tidak berlaku otomatis. Debitur tetap harus memenuhi sejumlah syarat dan melalui proses verifikasi.
Tidak Semua Debitur Otomatis Dapat Pemutihan
Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menjelaskan bahwa penghapusan utang KUR tidak bisa dilakukan tanpa tahapan. Dilansir dari Kompas, Helvi menegaskan bahwa pemutihan KUR harus melalui kriteria dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ada Tahapan dan Kriteria yang Harus Dipenuhi
Menurut Helvi, UMKM yang terdampak banjir akan dinilai berdasarkan tingkat kerusakan usaha dan kemampuan melanjutkan bisnis. Debitur yang masih bisa menjalankan usaha tidak serta-merta masuk kategori pemutihan utang.
Pendataan UMKM Korban Banjir Masih Berlangsung
Saat ini, Kementerian UMKM masih melakukan pendataan dan verifikasi UMKM terdampak banjir di tiga provinsi tersebut. Pendataan ini menjadi dasar untuk menentukan bentuk bantuan yang diberikan, apakah berupa relaksasi cicilan atau penghapusan utang.
Penghapusan Utang Akan Diperjuangkan Jika Layak
Helvi menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan debitur UMKM yang memang sudah tidak mampu melanjutkan usaha. Mengutip Kompas.com, ia menyampaikan bahwa jika hasil verifikasi menunjukkan usaha benar-benar tidak bisa berjalan kembali, maka penghapusan utang akan direkomendasikan.
Pemutihan Utang Masih Dalam Proses Pembahasan
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan pemutihan utang KUR masih dalam proses. Pemerintah mempertimbangkan kondisi UMKM yang tempat usahanya rusak dan aktivitas ekonominya terhenti akibat banjir.
Dibahas Bersama OJK dan Kementerian Terkait
Pembahasan kebijakan ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kementerian Keuangan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan sektor keuangan.
Relaksasi KUR Dibagi Menjadi Dua Tahap
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema relaksasi KUR. Seperti yang dilansir dari Kompas, Airlangga menyebut OJK telah menerbitkan aturan perpanjangan relaksasi restrukturisasi KUR hingga tiga tahun.
Tahap Pertama: Penundaan Angsuran
Tahap pertama berlaku dari Desember 2025 hingga Maret 2026. Pada periode ini:
- Debitur tidak diwajibkan membayar angsuran
- Bank penyalur tidak menerima cicilan
- Lembaga penjamin dan asuransi tidak mengajukan klaim
Tahap Kedua: Penghapusan atau Keringanan Lanjutan
Tahap kedua ditujukan bagi debitur yang usahanya tidak dapat dilanjutkan sama sekali akibat bencana. Untuk kelompok ini, pemerintah akan menghapuskan utang KUR.
Sementara debitur yang masih bisa melanjutkan usaha akan mendapat keringanan berupa:
- Perpanjangan tenor pinjaman
- Penambahan plafon kredit
- Subsidi bunga dan subsidi margin
Dampak Banjir Terhadap UMKM Masih Besar
Sebagai informasi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat banjir bandang di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menimbulkan lebih dari 1.000 korban jiwa, ratusan ribu pengungsi, serta kerusakan infrastruktur dan pusat kegiatan ekonomi, termasuk usaha UMKM.
Kebijakan pemutihan dan relaksasi utang KUR menjadi langkah pemerintah untuk membantu UMKM korban banjir bangkit kembali. Namun, penghapusan utang hanya diberikan kepada debitur yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi. UMKM terdampak diimbau mengikuti proses pendataan agar mendapatkan bentuk bantuan yang sesuai.
https://lestari.kompas.com/read/2025/12/22/190000886/kur-umkm-korban-banjir-sumatera-akan-diputihkan-tapi-ada-syaratnya?page=all#page2



