BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang sangat penting bagi para pekerja. Iuran yang dipotong setiap bulan bukanlah biaya yang hilang, melainkan simpanan yang dapat dimanfaatkan di kemudian hari.
Lalu bagaimana jika status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif? Misalnya karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau tidak lagi bekerja di perusahaan. Apakah saldo yang ada masih bisa diambil? Jawabannya, tentu saja bisa.
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan meskipun sudah tidak aktif tergolong mudah, asalkan peserta memenuhi ketentuan yang berlaku. Pengajuan klaim dapat dilakukan secara daring maupun langsung ke kantor cabang, sesuai dengan preferensi masing-masing.
Mengetahui Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu memahami kondisi yang memungkinkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dicairkan, di antaranya:
- Sudah berhenti bekerja, baik karena resign maupun PHK.
- Telah memasuki usia pensiun (56 tahun).
- Mengalami cacat total permanen.
- Peserta meninggal dunia (klaim diajukan oleh ahli waris).
Bagi peserta yang berhenti bekerja, pencairan saldo dapat diajukan setelah status kepesertaan dinyatakan tidak aktif.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Agar proses klaim berjalan tanpa kendala, pastikan dokumen berikut telah tersedia:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan berhenti kerja, surat PHK, atau paklaring.
- Buku rekening bank atas nama peserta.
- NPWP (wajib untuk klaim dengan nominal di atas Rp50 juta).
Pencairan Secara Online Melalui Aplikasi JMO
BPJS Ketenagakerjaan kini menyediakan layanan digital melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk memudahkan peserta melakukan klaim tanpa perlu datang ke kantor.
Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh dan pasang aplikasi JMO di ponsel.
- Login menggunakan data kepesertaan.
- Pilih layanan Klaim JHT.
- Lengkapi formulir sesuai petunjuk.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Tunggu proses verifikasi hingga dana ditransfer ke rekening.
Metode ini sangat cocok bagi peserta yang ingin proses cepat dan praktis.
Pencairan Secara Offline di Kantor Cabang
Bagi yang lebih nyaman mengurus secara langsung, klaim juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Caranya:
- Datang ke kantor cabang sesuai jam operasional.
- Bawa dokumen asli beserta salinannya.
- Ambil nomor antrean untuk klaim JHT.
- Serahkan dokumen kepada petugas.
- Jalani wawancara singkat untuk validasi data.
- Tunggu hingga proses selesai dan dana masuk ke rekening.
Umumnya, dana akan dicairkan dalam beberapa hari kerja setelah pengajuan.
Tips Agar Proses Klaim BPJS Berjalan Lancar
Agar pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak terhambat, perhatikan beberapa hal berikut:
- Pastikan data di KTP, KK, dan rekening bank sesuai.
- Gunakan rekening yang masih aktif.
- Simpan surat paklaring atau surat PHK dengan baik karena sangat dibutuhkan.
Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif bukanlah hal yang sulit.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam memahami prosedur pencairan dan mempermudah proses klaim agar dana yang tersedia dapat segera dimanfaatkan dengan baik.
Sumber: https://www.banksinarmas.com/id/artikel/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-yang-sudah-tidak-aktif



