Cek Tarif Listrik per kWh 24–30 November 2025 Sesuai Peraturan Menteri ESDM
Tarif listrik untuk periode 24–30 November 2025 telah dirilis dan kembali menjadi perhatian berbagai kalangan, mulai dari pelanggan rumah tangga, pelaku usaha, industri, hingga lembaga pemerintah. Penetapan tarif ini mengikuti regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penetapan tarif listrik setiap tiga bulan sekali. Evaluasi tarif dilakukan dengan mengacu pada parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Tri menegaskan bahwa pemerintah tetap mempertahankan subsidi bagi beberapa kelompok pelanggan PLN. Subsidi tersebut ditujukan untuk pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, industri kecil, serta para pelaku UMKM yang memanfaatkan listrik untuk kegiatan produktif. Selain itu, Kementerian ESDM memastikan bahwa tarif listrik masih tidak mengalami kenaikan sejak triwulan IV tahun 2024.
Berikut daftar lengkap tarif listrik untuk periode 24–30 November 2025, sebagaimana dirangkum dari situs resmi PLN dan Antara.
-
Tarif Listrik Subsidi
-
Pelanggan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA – 200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM > 200 kVA: Rp 925 per kWh
-
Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
-
-
Tarif Listrik Non-Subsidi
-
Rumah Tangga Non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR & TM > 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-1/TR 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
-
Pelanggan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT > 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
-
Pelanggan Industri
- I-3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT > 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
- I-3/TM > 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
-
Tarif Listrik untuk Pemerintah & Penerangan Jalan Umum (PJU)
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM > 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR PJU: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT untuk berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif listrik untuk akhir November 2025 dipastikan tetap stabil sesuai kebijakan Kementerian ESDM. Pemerintah juga terus mempertahankan subsidi bagi kelompok pelanggan tertentu untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kegiatan ekonomi. Pelanggan PLN dapat menjadikan daftar tarif ini sebagai acuan dalam menghitung kebutuhan listrik harian maupun bulanan.



