Beranda / November 2025: Penerima Bansos Sudah Bisa Menarik Dana PKH dan Bantuan Lainnya

November 2025: Penerima Bansos Sudah Bisa Menarik Dana PKH dan Bantuan Lainnya

November 2025: Penerima Bansos Sudah Bisa Menarik Dana PKH dan Bantuan Lainnya

Pemerintah memastikan pencairan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk periode Oktober–Desember 2025 sudah mulai berjalan.

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat, mulai November 2025 dana dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan bantuan lainnya sudah bisa ditarik.

Artikel ini menjelaskan secara lengkap mengenai jadwal, besaran, dan cara pencairannya.



PKH (Program Keluarga Harapan)

PKH merupakan bansos bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan. Pencairan tahap ke-4 untuk periode Oktober–Desember 2025 sudah dibuka.

Besaran bantuan per kategori:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000
  • Anak sekolah SD/sederajat: Rp 225.000
  • Anak sekolah SMP/sederajat: Rp 375.000
  • Anak sekolah SMA/sederajat: Rp 500.000
  • Lanjut usia/penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000 per tahap




BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)

BPNT diberikan setiap bulan melalui mekanisme non-tunai. Pencairan November 2025 berlangsung mulai awal hingga pertengahan bulan.

  • Besaran bantuan: Rp 200.000 per bulan, total Rp 600.000 untuk triwulan Oktober–Desember.

Cara Cek dan Tarik Dana Bansos

Berikut cara cek apakah anda penerima manfaat dan bagaimana cara untuk menarik dana Bansos:

Cara Cek Status Penerima

Penerima manfaat bisa mengecek status bansos secara online melalui link resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id/

Langkah-langkahnya:
  • Buka tautan di atas.
  • Pilih wilayah: provinsi → kabupaten/kota → kecamatan → desa/kelurahan.
  • Masukkan nama sesuai KTP.
  • Isi kode keamanan (captcha).
  • Klik “Cari Data”.
  • Jika terdaftar, akan muncul jenis bantuan yang diterima; jika tidak, keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.




Cara Tarik Dana

  • Jika memiliki kartu KKS yang terhubung dengan bank penyalur, dana dapat ditarik melalui ATM, teller bank, atau agen penyalur.
  • Jika belum memiliki rekening atau kartu, akan diinformasikan melalui pendamping PKH atau kantor sosial setempat.

Kesimpulan

Mulai November 2025, penerima manfaat KPM dapat mengecek dan menarik dana bansos dari PKH, BPNT.

Gunakan situs resmi cek bansos untuk memastikan status pencairan agar bantuan dapat segera digunakan untuk kebutuhan keluarga.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan