TPG Guru November 2025: Jadwal, Besaran, Syarat, dan Cara Cek Pencairan Triwulan IV
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan. Memasuki akhir tahun, pencairan TPG Triwulan IV November 2025 menjadi momen yang paling dinantikan oleh para guru di seluruh Indonesia.
Artikel ini membahas secara lengkap mengenai jadwal pencairan, besaran tunjangan, syarat pencairan, hingga cara cek TPG Triwulan IV 2025 agar guru bisa memastikan dana masuk tepat waktu.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan IV November 2025
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan IV tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada bulan November 2025. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap oleh pemerintah daerah melalui Kementerian Pendidikan, menyesuaikan verifikasi data masing-masing guru di Dapodik.
Berikut jadwal umum pencairan TPG tahun 2025:
- Triwulan I: Maret 2025
- Triwulan II: Juni 2025
- Triwulan III: September 2025
- Triwulan IV: November 2025
Guru diimbau untuk memeriksa data dan status SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sebelum masa pencairan agar tidak terjadi keterlambatan.
Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025
Besaran TPG berbeda tergantung status kepegawaian masing-masing guru. Berikut rinciannya:
Guru ASN Daerah (PNS/PPPK)
- Menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
- Dibayarkan selama 12 bulan penuh sesuai masa kerja dan golongan.
Guru Non-ASN dengan In-Passing
- Menerima tunjangan berdasarkan gaji pokok hasil verifikasi in-passing, dikalikan 12 bulan.
Guru Non-ASN tanpa In-Passing
- Menerima tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan, atau sekitar Rp24.000.000 per tahun.
Syarat Pencairan TPG Triwulan IV 2025
Agar TPG Triwulan IV bisa dicairkan tepat waktu, guru harus memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Syarat untuk Guru ASN Daerah
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
- Terdaftar sebagai guru aktif di bawah naungan Kemendikbud.
- Mengajar di sekolah yang terdaftar dalam Dapodik.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Telah diterbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
- Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara atau menjalani hukuman disiplin.
Syarat untuk Guru Non-ASN
- Memiliki sertifikat pendidik dan data aktif di Dapodik.
- Mempunyai NRG dan SK In-Passing (jika sudah diverifikasi).
- Mengajar sesuai bidang sertifikasi minimal 24 jam per minggu.
- Rekening bank aktif dan sesuai data di Dapodik.
- SKTP sudah diterbitkan untuk periode Oktober–Desember 2025.
Cara Cek Pencairan TPG Triwulan IV 2025
Guru dapat melakukan pengecekan status pencairan TPG Triwulan IV secara online melalui beberapa langkah berikut:
Cek Melalui SIM PKB
- Buka situs https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
- Login menggunakan akun SIM PKB (email dan password yang terdaftar).
- Pilih menu “Info GTK”.
- Lihat bagian Status SKTP dan periode pencairan (pastikan tertulis Disetujui atau Sudah cair).
- Jika belum muncul, pastikan data di Dapodik sudah valid.
Cek Melalui Portal Info GTK Langsung
- Kunjungi situs resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
- Pilih login menggunakan akun PTK atau akun Google yang terhubung dengan Dapodik.
- Setelah berhasil login, klik “Tunjangan Profesi”.
- Cek status SKTP, periode pencairan, dan nominal yang akan diterima.
- Jika terdapat keterangan Belum Valid, segera hubungi operator sekolah untuk memperbarui data.
Cek Melalui Dinas Pendidikan Daerah
Selain melalui portal online, guru juga bisa menanyakan status pencairan ke operator sekolah atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Biasanya, Dinas Pendidikan mengumumkan jadwal pencairan secara resmi melalui surat edaran atau grup guru di daerah.
Mekanisme Penyaluran TPG November 2025
Penyaluran TPG Triwulan IV dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru setelah proses validasi selesai. Berikut mekanismenya:
- Operator sekolah melakukan verifikasi data guru di Dapodik.
- Dinas Pendidikan melakukan validasi dan pengajuan SKTP.
- Setelah SKTP disetujui, data dikirim ke Kementerian Keuangan.
- KPPN menyalurkan dana langsung ke rekening penerima.
Guru disarankan rutin mengecek informasi melalui akun SIM PKB atau Info GTK agar dapat mengetahui perkembangan status pencairan.
Kesimpulan
Pencairan TPG Triwulan IV tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada bulan November 2025 untuk guru ASN dan non-ASN.
Besaran tunjangan menyesuaikan status kepegawaian, mulai dari satu kali gaji pokok bagi ASN hingga Rp2 juta per bulan bagi guru non-ASN tanpa in-passing.
Guru dapat mengecek status pencairan melalui Info GTK atau SIM PKB, serta memastikan data di Dapodik dan SKTP sudah valid agar dana TPG dapat diterima tepat waktu.

Komentar