Cara Cek Penerima PBI JKN BPJS Kesehatan Secara Online
Pemerintah memberikan bantuan bagi masyarakat kurang mampu dengan menanggung biaya BPJS Kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).
Peserta program ini tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya kepesertaan ditanggung oleh negara.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk penerima program ini, kini bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
Apa Itu PBI JKN?
PBI JKN atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat fakir miskin dan tidak mampu agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Seluruh iuran peserta dibayarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) atas nama pemerintah.
Dasar hukum pelaksanaan program ini diatur dalam:
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016, serta
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 101 Tahun 2012.
Peserta program ini juga terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) — basis data terbaru yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Cek Penerima PBI JKN BPJS Kesehatan Lewat HP
Kini, masyarakat bisa mengecek status penerima PBI JKN dengan mudah melalui ponsel. Ada dua cara yang bisa dilakukan: melalui website Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
1. Cek PBI JKN Melalui Situs cekbansos.kemensos.go.id
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Lengkapi data sesuai KTP, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap dan kode verifikasi (captcha).
- Klik tombol “Cari Data.”
Apabila Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi pada kolom “PBI JK.”
Jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan pesan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”
2. Cek PBI JKN Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos.”
- Isi data diri sesuai KTP seperti nama, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Lakukan verifikasi keamanan (captcha) sesuai petunjuk di layar.
- Klik “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Jika Anda termasuk penerima PBI JKN, sistem akan menampilkan status “YA” pada kolom bantuan beserta periode penyalurannya.
Syarat Menjadi Penerima PBI BPJS Kesehatan
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, peserta PBI BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
- Termasuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu.
- Terdata dalam DTKS atau DTSEN Kemensos.
Peserta yang terdaftar berhak mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kenapa Harus Mengecek Status PBI Secara Berkala
Masyarakat dianjurkan untuk rutin memeriksa status kepesertaan PBI JKN agar memastikan bantuannya masih aktif.
Jika status menunjukkan tidak aktif, peserta dapat melakukan reaktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI atau melapor ke Dinas Sosial setempat untuk pembaruan data.
Dengan menjadi peserta PBI JKN, masyarakat tidak hanya dibebaskan dari kewajiban membayar iuran, tetapi juga tetap memperoleh jaminan kesehatan penuh dari pemerintah.

Komentar