Kabar Penyaluran BSU Tahap II Resmi Dibantah
Banyak pekerja sempat menunggu kabar baik soal kemungkinan BSU tahap II tahun 2025, namun harapan itu resmi pupus.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pemerintah tidak akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tambahan setelah penyaluran tahap pertama selesai pada pertengahan tahun.
“Tidak ada BSU tahap dua sampai saat ini,” ujar Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
Dengan pernyataan ini, rumor yang beredar di media sosial soal BSU lanjutan dipastikan tidak benar.
Penyaluran BSU Tahap I Sudah Tuntas
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, hingga 24 Juni 2025, sebanyak 2,45 juta pekerja telah menerima bantuan tahap pertama dari total target 3,69 juta penerima.
Masih ada sekitar 1,24 juta pekerja lain yang datanya sedang diproses untuk pencairan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia bagi yang belum memiliki rekening.
Program BSU 2025 memberikan bantuan Rp 600.000 sekaligus untuk dua bulan (Juni–Juli). Besaran itu setara Rp 300.000 per bulan dan ditransfer langsung tanpa potongan apa pun.
Syarat Penerima BSU 2025
Bantuan ini ditujukan khusus bagi pekerja swasta dengan kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
- Mempunyai penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMR wilayahnya.
- Tidak berstatus ASN, anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
Dengan kriteria ini, BSU difokuskan untuk pekerja berpenghasilan rendah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar di tengah kenaikan harga dan tekanan ekonomi.
Tujuan Program: Menjaga Daya Beli Pekerja
Menaker Yassierli menjelaskan, BSU merupakan bagian dari paket kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang juga mencakup subsidi transportasi, diskon tol, hingga potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK).
Bantuan langsung tunai ini berperan menjaga daya beli pekerja, memperkuat konsumsi rumah tangga, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di sektor riil.
“BSU menjadi salah satu cara pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Yassierli.
Tidak Ada BSU Tambahan di Akhir Tahun
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa tidak ada rencana menambah alokasi BSU untuk periode Oktober–Desember 2025.
Anggaran bantuan subsidi upah tahun ini telah dialokasikan sepenuhnya untuk penyaluran tahap pertama, dan belum ada keputusan baru mengenai program serupa di tahun depan.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan program BSU. Seluruh pengumuman resmi hanya akan disampaikan melalui situs dan media sosial resmi Kemenaker.
BSU 2025 hanya diberikan satu kali pada periode Juni–Juli, dengan nilai bantuan Rp 600 ribu per pekerja. Pemerintah memastikan tidak ada tahap II, dan seluruh proses pencairan resmi telah dituntaskan pertengahan tahun.
Program ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk melindungi pekerja swasta berpenghasilan rendah agar tetap bertahan menghadapi tekanan ekonomi.

Komentar