Beranda / BSU Cair Oktober 2025: Guru Honorer Wajib Cek

BSU Cair Oktober 2025: Guru Honorer Wajib Cek

BSU Cair Oktober 2025: Guru Honorer Wajib Cek

Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer pada Oktober 2025.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi para tenaga pendidik non-ASN yang berperan penting dalam dunia pendidikan.

Nominal BSU Guru Honorer

Setiap guru honorer yang terdaftar sebagai penerima BSU akan menerima bantuan sebesar Rp600.000.

Jumlah ini merupakan akumulasi dari BSU sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, yang dicairkan sekaligus pada bulan Oktober 2025.
Blitar Kawentar

Syarat Penerima BSU Guru Honorer

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer:

  • Terdaftar sebagai guru honorer aktif di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atau Kementerian Agama (Kemenag).
  • Memiliki NIK yang valid dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Belum menerima BSU pada periode yang sama.
  • Tidak sedang menerima bantuan subsidi upah lain dari pemerintah yang sejenis.

Cara Cek Status Penerima BSU dari HP

Guru honorer dapat memeriksa apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU melalui dua cara berikut:

Melalui Situs Resmi Kemensos

  • Buka browser di HP dan kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi data sesuai KTP:
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Kecamatan
    • Desa/Kelurahan
    • Nama lengkap
  • Masukkan kode captcha yang muncul.
  • Klik “Cari Data”.
  • Tunggu hasil, akan muncul status apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU.

Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store
  • Login menggunakan NIK dan email.
  • Pilih menu Cek Penerima Bansos.
  • Masukkan data sesuai KTP → tekan Cari Data.
  • Hasil akan muncul di HP, lengkap dengan jenis bantuan yang diterima.

Proses Pencairan BSU

BSU untuk guru honorer pada Oktober 2025 akan disalurkan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia.

Guru honorer yang terdaftar sebagai penerima akan menerima dana secara langsung ke rekening yang telah diaktivasi sebelumnya.

Rekening tersebut dibuatkan oleh Kemendikbudristek dan wajib diaktivasi paling lambat 30 Januari 2026.

Penting untuk Diperhatikan

  • Jika nama Anda tidak muncul dalam daftar penerima BSU, kemungkinan Anda belum terdaftar dalam DTKS.
  • Anda dapat mengajukan usulan untuk dimasukkan dalam DTKS melalui RT/RW atau Dinas Sosial setempat.
  • Pastikan selalu update informasi resmi dari Kemendikbudristek, Kemenag, dan Kemensos agar tidak ketinggalan informasi penting.

Kesimpulan

Dengan adanya BSU ini, diharapkan kesejahteraan guru honorer dapat meningkat, sehingga mereka dapat terus memberikan kontribusi terbaiknya dalam dunia pendidikan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan