Panduan Lengkap Cara Membuat SKCK Online 2025: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri dan menjadi syarat dalam berbagai urusan administratif, seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, atau mengurus izin tinggal di luar negeri. Kini, masyarakat tidak perlu lagi antre lama di kantor polisi, karena pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online. Berikut panduan lengkapnya mulai dari syarat, biaya, hingga langkah pembuatannya.
Syarat Membuat SKCK Online
Sebelum mendaftar, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen ini akan diunggah secara digital saat melakukan pendaftaran online:
- Fotokopi dan scan KTP (asli wajib ditunjukkan saat pengambilan SKCK)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah, biasanya 6 lembar
- Sidik jari atau rumus sidik jari yang bisa didapatkan di Polsek atau Polres setempat
Jika untuk keperluan tertentu (seperti kerja di luar negeri atau pengurusan visa), siapkan surat pengantar dari instansi atau perusahaan
Cara Membuat SKCK Secara Online
Proses pembuatan SKCK kini lebih cepat melalui portal resmi Polri atau aplikasi Super Apps PRESISI. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi https://skck.polri.go.id atau buka aplikasi Super Apps PRESISI di ponsel.
- Pilih menu “Formulir Pendaftaran”, lalu isi data pribadi lengkap seperti nama, NIK, alamat, dan keperluan pembuatan SKCK.
- Unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan yang telah disiapkan.
- Setelah semua data terisi, sistem akan mengeluarkan nomor registrasi dan kode pembayaran.
- Lakukan pembayaran biaya SKCK sebesar Rp30.000 melalui bank, e-wallet, atau virtual account yang disediakan.
Setelah pembayaran diverifikasi, kamu akan mendapatkan barcode dan bukti pendaftaran melalui email atau notifikasi aplikasi.
Datangi kantor polisi (Polsek/Polres/Polda) sesuai domisili dengan membawa dokumen asli serta bukti pendaftaran untuk pengambilan SKCK fisik.
Biaya dan Masa Berlaku SKCK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 untuk WNI. SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan, dan bisa diperpanjang jika diperlukan dengan proses serupa.
Pembuatan SKCK kini jauh lebih mudah berkat sistem online Polri. Kamu cukup menyiapkan dokumen, mengisi formulir di situs skck.polri.go.id, melakukan pembayaran, dan datang ke kantor polisi hanya untuk verifikasi dan pencetakan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mendapatkan SKCK secara cepat, legal, dan tanpa antre panjang.



