Beranda / Dana KJMU Tahap 2 Tahun 2025 Mulai Dicairkan, Mahasiswa Terima Rp9 Juta per Semester 

Dana KJMU Tahap 2 Tahun 2025 Mulai Dicairkan, Mahasiswa Terima Rp9 Juta per Semester 

Dana KJMU Tahap 2 Tahun 2025 Mulai Dicairkan, Mahasiswa Terima Rp9 Juta per Semester 

Kabar gembira bagi mahasiswa penerima bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)! Mulai Senin, 20 Oktober 2025, pencairan dana untuk KJMU Tahap 2 Tahun 2025 resmi dimulai.

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram @upt.p4op, pencairan dilakukan secara bertahap dan akan diberikan kepada 16.920 mahasiswa penerima manfaat.

Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester, yang diperuntukkan guna mendukung berbagai kebutuhan selama masa perkuliahan.



Tahapan Pencairan KJMU Tahun 2025

Proses pencairan dilakukan melalui Bank DKI setelah seluruh persyaratan administratif dipenuhi.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilalui:

  • Pembukaan rekening di Bank DKI
  • Penerbitan buku tabungan dan kartu ATM
  • Pengambilan buku tabungan dan ATM bagi penerima baru
  • Transfer dana langsung ke rekening mahasiswa

Akun @upt.p4op menyampaikan bahwa dana akan ditransfer setelah proses administrasi, termasuk pembagian buku tabungan dan ATM, selesai dilaksanakan.



Pencairan Tidak Dilakukan Serentak

Perlu diketahui, dana tidak langsung cair sekaligus untuk seluruh penerima. Proses transfer berlangsung secara bertahap.

Oleh karena itu, mahasiswa diimbau untuk rutin mengecek status pencairan masing-masing.

Cara Mengecek Daftar Penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2025

Mahasiswa dapat memastikan status penerimaan bantuan KJMU secara mandiri melalui laman resmi.

Berikut langkah cara mengecek daftar KJMU Tahap 2:

  • Kunjungi situs: https://p4op.jakarta.go.id/kjmu/beranda
  • Pilih menu ‘Pengecekan’, kemudian klik ‘Cek User’
  • Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan benar
  • Tekan tombol ‘Validasi’
  • Jika terdaftar, akan muncul data berupa username dan email sesuai dengan database




Kesimpulan

Dana bantuan KJMU Tahap 2 Tahun 2025 telah mulai dicairkan secara bertahap, dengan nominal Rp9 juta per semester bagi tiap mahasiswa penerima.

Pastikan kamu termasuk dalam daftar penerima dengan melakukan pengecekan melalui situs resmi KJMU.

Tetap pantau informasi terbaru dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk update lanjutan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan