Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025? Ini Rincian Gaji Berdasarkan Golongan Terbaru
Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 kembali ramai diperbincangkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Dalam lampiran Perpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara, terutama untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan penyuluh.
Namun, meskipun kabar ini membawa harapan baru bagi ASN aktif, belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji bagi pensiunan PNS.
Belum Ada Regulasi Resmi untuk Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
Rencana kenaikan gaji ASN aktif memang sudah dimasukkan dalam RKP 2025, tetapi pensiunan tidak otomatis mendapatkan kenaikan. Biasanya, penyesuaian gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri yang menyesuaikan nilai pensiun berdasarkan gaji pokok terakhir ASN aktif.
Hingga Oktober 2025, pemerintah belum menerbitkan PP baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS. Saat ini, sistem pembayaran pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan kedua puluh atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Artinya, meski ada rencana kenaikan gaji bagi ASN aktif, pensiunan PNS belum akan menerima perubahan pendapatan sampai ada keputusan resmi pemerintah.
Dasar Penghitungan Gaji dan Pensiun
Struktur gaji ASN saat ini masih berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Aturan ini menjadi acuan utama dalam menentukan gaji pokok ASN aktif dan nilai pensiun PNS.
Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan hingga kini masih menilai kemampuan fiskal negara sebelum menetapkan besaran kenaikan gaji ASN dan pensiunan. Karena itu, isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 masih dalam tahap pembahasan tanpa keputusan final.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Kenaikan terakhir gaji pensiunan terjadi pada 1 Januari 2024, yaitu sebesar 12 persen. Hingga saat ini, besaran gaji pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut daftar rincian gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan:
-
-
Golongan I
- IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
-
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Angka tersebut belum mengalami perubahan karena belum ada peraturan baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.
Sampai pertengahan Oktober 2025, kenaikan gaji pensiunan PNS belum diputuskan secara resmi. Pemerintah masih fokus menyiapkan kebijakan kenaikan gaji ASN aktif sambil mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Selama belum ada Peraturan Pemerintah (PP) baru, pembayaran gaji pensiun tetap mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024. Para pensiunan diharapkan bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah jika ada perubahan kebijakan di akhir tahun.

Komentar