• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1

Fai Demplon by Fai Demplon
17 September 2025
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1
  • Berapa gaji PPPK Paruh Waktu?
    • Berikut gaji PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 :
  • Perbedaan PPPK Biasa dan PPPK Paruh waktu
  • Apakah Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1

Gaji PPPK Paruh waktu untuk Lulusan SMA, D3 dan S1 adalah hal yang pertama dicari oleh calon pelamar ketika akan melakukan lamaran PPPK. Jenjang karir yang didapatkan juga menjadi salah satu alasan banyaknya orang yang melamar profesi ini.

Pemerintah melakukan perekrutan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk mengangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi dengan sistem yang berbeda, yakni sistem perjanjian kerja terbatas.

Tetapi bagi PPPK Paruh waktu perbedaannya adalah besaran gaji yang nilainya disesuaikan dengan anggaran yang dikeluarkan oleh masing masing instansi. Hal ini lah yang menjadikan PPPK Paruh waktu berbeda dengan PPPK Biasa.



Berapa gaji PPPK Paruh Waktu?

Ini yang menarik. Gaji PPPK Paruh Waktu memiliki perbedaan sesuai dengan lulusannya. Jika anda adalah lulusan SMA pasti berbeda gajinya dengan lulusan D3 atau Lulusan S1.

Tetapi sesuai dengan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.

Jadi bisa dikatakan, tidak ada persamaan gaji yang diterima karena ketentuannya mengacu berdasarkan kebijakan masing masing instansi dan masing masing wilayah. Nilai gajinya dikembalikan oleh kembali berdasarkan kebijakan setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minumum Kota atau Kabupaten, atau mengacu gaji yang diterima saat menjadi honorer.

Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah. Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda.



Berikut gaji PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 :

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
  • Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900




Perbedaan PPPK Biasa dan PPPK Paruh waktu

PPPK Paruh waktu hanya bekerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18 hingga 19 jam per minggu. Tetapi para PPPK Paruh waktu ini tetap memiliki status ASN dan juga memiliki NIP atau Nomor Induk Pegawai.

Walaupun jam kerjanya terbatas, pegawai tetap memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Apakah Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Tidak semua Kementerian dan Instansi pemerintah melakukan perekrutan PPPK Paruh waktu, karena yang menjadi prioritas adalah tenaga honorer pun sudah terdaftar di database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sehingga bisa ditarik kesimpulan adalah tidak semua honorer otomatis menjadi PPPK Paruh waktu.



Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Bansos Atensi YAPI 2026 Segera Cair: Simak Syarat Dan Cara Menerimanya

Bansos Atensi YAPI 2026 Segera Cair: Simak Syarat Dan Cara Menerimanya

Bansos Atensi YAPI 2026 Segera Cair: Simak Syarat Dan Cara Menerimanya

Manfaat KIP Kuliah 2026 dan Tips Lolos Seleksi yang Wajib Diketahui Calon Mahasiswa

Manfaat KIP Kuliah 2026 dan Tips Lolos Seleksi yang Wajib Diketahui Calon Mahasiswa

Manfaat KIP Kuliah 2026 dan Tips Lolos Seleksi yang Wajib Diketahui Calon Mahasiswa

NIK Kamu Terdaftar Bansos Tahap 2 2026? Cek di Sini

NIK Kamu Terdaftar Bansos Tahap 2 2026? Cek di Sini

NIK Kamu Terdaftar Bansos Tahap 2 2026? Cek di Sini

Atensi YAPI 2026 Resmi Cair, Simak Cara Cek Penerima dan Mekanisme Pencairan

Atensi YAPI 2026 Resmi Cair, Simak Cara Cek Penerima dan Mekanisme Pencairan

Atensi YAPI 2026 Resmi Cair, Simak Cara Cek Penerima dan Mekanisme Pencairan

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial