Alasan PPATK Memblokir Rekening yang Tidak Digunakan Selama 3 Bulan (Dormant)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dengan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau disebut rekening dormant. Kebijakan ini mulai diberlakukan menyusul meningkatnya potensi penyalahgunaan rekening pasif untuk kejahatan finansial seperti pencucian uang, penipuan daring, hingga praktik jual beli rekening ilegal.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening bank milik nasabah yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu. Kriteria tidak aktif ini bervariasi antar bank, namun umumnya berlaku bila tidak ada transaksi selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan internal masing-masing institusi keuangan.
Jenis rekening yang dapat dikategorikan sebagai dormant meliputi:
- Rekening tabungan (perorangan maupun badan usaha)
- Rekening giro
- Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
- Indikator rekening dormant biasanya mencakup tidak adanya:
- Transaksi debit atau kredit
- Transfer masuk atau keluar
- Aktivitas melalui ATM, mobile banking, atau teller
Mengapa Rekening Dormant Diblokir?
Menurut PPATK, kebijakan pemblokiran ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif oleh pelaku kriminal. Banyak kasus ditemukan di mana rekening dormant dijadikan sarana menampung dana hasil kejahatan.
Berikut alasan mengapa rekening dormant diblokir:
- Pencucian uang
- Perdagangan narkoba
- Judi online
- Korupsi
- Penipuan daring
Dengan tidak adanya aktivitas dan minim pengawasan dari pemilik aslinya, rekening dormant menjadi target empuk sindikat kejahatan finansial. Oleh sebab itu, PPATK memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas rekening tersebut berdasarkan mandat UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rekening Nasabah Tidak Akan Hilang
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, PPATK menegaskan bahwa dana yang tersimpan di rekening dormant tetap aman. Pemblokiran bersifat sementara, bukan penyitaan. Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dananya dan bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut dengan mengikuti prosedur reaktivasi.
Berikut prosedur aktivasi ulang rekening dormant:
- Mengisi formulir keberatan di situs PPATK: https://form.ppatk.go.id
- Mengunjungi kantor cabang bank terkait
- Menyerahkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, buku tabungan, dan bukti pengisian formulir
- Melakukan verifikasi ulang atau Customer Due Diligence (CDD)
- Bank akan melakukan sinkronisasi data, lalu rekening dapat diaktifkan kembali
Tanggapan dari Pihak Perbankan
Bank-bank nasional seperti BRI, BNI, Mandiri, dan CIMB Niaga menyatakan mendukung kebijakan ini. Mereka secara rutin mengevaluasi rekening yang tidak aktif dan akan membatasi akses transaksi sebagai langkah pengamanan.
Beberapa bank bahkan secara otomatis menutup rekening yang tidak aktif dan bersaldo nol. Namun, rekening dormant tetap menjadi hak nasabah dan dapat diaktifkan kembali kapan saja selama data dan dokumen lengkap.
Antisipasi dan Tips untuk Nasabah
Agar rekening tidak diblokir atau masuk kategori dormant, nasabah disarankan untuk melakukan antisipasi dengan mengikuti langkah-langkah di bawah.
Berikut cara antisipasi dan tips untuk nasabah:
- Melakukan minimal satu transaksi setiap 1–3 bulan, seperti setoran kecil atau transfer
- Memantau aktivitas rekening secara berkala
- Memastikan data kontak seperti nomor telepon aktif dan terkini
- Menghindari penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal
Kesimpulan:
Langkah PPATK memblokir rekening dormant bukan untuk merugikan nasabah, tetapi sebagai upaya menjaga sistem keuangan tetap bersih dari praktik kejahatan finansial. Dengan menjaga rekening tetap aktif dan mengikuti regulasi, masyarakat dapat berkontribusi langsung dalam menciptakan sistem keuangan yang aman dan transparan.

Komentar