Beranda / Bantuan Ibu Hamil dari Kemensos 2025: Dapat Rp750 Ribu Setiap 3 Bulan dan Manfaat Tambahan

Bantuan Ibu Hamil dari Kemensos 2025: Dapat Rp750 Ribu Setiap 3 Bulan dan Manfaat Tambahan

Bantuan Ibu Hamil dari Kemensos 2025: Dapat Rp750 Ribu Setiap 3 Bulan dan Manfaat Tambahan

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan untuk ibu hamil dari keluarga tidak mampu.

Program ini merupakan bagian dari PKH (Program Keluarga Harapan) dan memberikan dana bantuan sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan.

Bantuan ini bertujuan mendukung kesehatan ibu dan janin selama masa kehamilan serta mengurangi risiko stunting.

Selain bantuan tunai, ibu hamil penerima PKH juga akan mendapatkan beberapa fasilitas pendukung dari pemerintah.



Apa Saja Hak Ibu Hamil Penerima PKH dari Kemensos?

Berikut adalah beberapa hak yang didapat oleh ibu hamil yang terdaftar sebagai peserta PKH tahun 2025:

1. Dana Bantuan Sosial PKH

Setiap ibu hamil yang memenuhi syarat dan terdaftar di program PKH berhak mendapatkan bansos ibu hamil Kemensos sebesar Rp750 ribu per 3 bulan.

Dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan gizi dan perawatan selama kehamilan.

2. Pendampingan dari Petugas PKH

Ibu hamil juga akan mendapatkan pendampingan rutin dari petugas PKH yang akan memberikan edukasi terkait kesehatan, gizi, serta akses layanan sosial yang tersedia.

3. Akses ke Fasilitas Kesehatan dan Sosial

Penerima PKH berhak memperoleh pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit, serta akses pendidikan dan bantuan sosial lainnya yang mendukung kesejahteraan keluarga.

4. Bantuan Komplementer Lainnya

Selain bantuan utama, peserta PKH juga dapat menerima program bantuan tambahan, seperti:

  • Bantuan gizi untuk ibu dan bayi
  • Subsidi energi dan listrik
  • Bantuan pendidikan anak
  • Bantuan perumahan dan kebutuhan dasar lainnya




Syarat dan Cara Mendaftar Bantuan Ibu Hamil PKH 2025

Untuk bisa menerima bantuan sosial ibu hamil dari Kemensos, ibu hamil harus:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Termasuk kategori keluarga prasejahtera
  • Melaporkan kehamilan melalui dinas sosial atau kelurahan setempat

Dengan mengikuti program ini, ibu hamil dari keluarga tidak mampu akan lebih terlindungi dan memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan dan bantuan lainnya dari pemerintah.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan