Cara Mengurus Surat Pindah Domisili 2025
Surat pindah domisili adalah dokumen resmi yang dibutuhkan warga negara Indonesia ketika hendak pindah tempat tinggal antar daerah, baik dalam satu kabupaten/kota maupun lintas provinsi. Dokumen ini penting untuk pembaruan data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili
Sebelum mengajukan permohonan surat pindah, siapkan dokumen berikut:
-
Fotokopi KTP pemohon
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
-
Surat pengantar dari RT/RW
-
Formulir permohonan pindah dari kelurahan
-
Alasan pindah dan tujuan pindah
-
Bukti domisili di tempat tujuan (bisa menyusul)
Prosedur Mengurus Surat Pindah
-
Minta Surat Pengantar RT/RW
-
Urus ke Kelurahan dan Kecamatan
-
Datangi Disdukcapil
-
Terbitnya Surat Pindah
-
Setelah diverifikasi, surat pindah akan diterbitkan dan bisa dibawa ke daerah tujuan untuk mengurus KK dan KTP baru.
-
Pendaftaran di Tempat Tujuan
-
Serahkan surat pindah ke Disdukcapil daerah tujuan untuk dimasukkan ke data kependudukan baru.
Surat pindah domisili memudahkan proses administrasi dan kependudukan setelah seseorang berpindah tempat tinggal. Dengan mengikuti prosedur resmi dan membawa dokumen yang lengkap, prosesnya dapat berlangsung cepat dan tanpa hambatan.



