Cara Mencairkan Dana JHT hingga Rp 15 Juta Melalui Aplikasi BPJS JMO
Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Kini kamu bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp 15 juta secara online lewat aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa harus datang ke kantor BPJS.
Syarat Pencairan Dana JHT BPJS Rp 15 Juta
Berdasarkan kebijakan terbaru yang berlaku sejak Mei 2025, peserta JHT dapat mencairkan saldo maksimal Rp 15 juta meski belum memasuki usia pensiun (59 tahun), asalkan pengajuan dilakukan melalui aplikasi JMO. Fasilitas ini hanya berlaku untuk klaim sebagian, bukan seluruh saldo.
Cara Mencairkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan via JMO
-
Buka Aplikasi JMO di smartphone kamu.
-
Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Klik Klaim JHT.
-
Pastikan muncul 3 centang hijau sebagai tanda kamu memenuhi syarat klaim. Lalu klik Selanjutnya.
-
Pilih alasan klaim yang sesuai (misalnya resign, habis kontrak, dll), lalu klik Selanjutnya.
-
Cek data kepesertaan yang tampil. Jika sudah benar, pilih Sudah.
-
Ambil Swafoto (Selfie) sesuai petunjuk aplikasi.
-
Masukkan data tambahan seperti NPWP dan nomor rekening bank aktif, lalu klik Selanjutnya.
-
Periksa rincian saldo JHT yang akan dicairkan, klik Selanjutnya.
-
Lakukan pengecekan ulang seluruh data. Jika sudah benar, klik Konfirmasi.
-
Selesai! Pengajuan klaim JHT diproses. Cek status pengajuan di menu Tracking Klaim.
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai, dibayarkan sekaligus kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.



