Mau Sertifikat Tanah Elektronik? Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!
Pemerintah terus berinovasi untuk memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien. Salah satunya adalah dengan mengalihkan sertifikat tanah dari bentuk fisik ke bentuk elektronik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi administrasi pertanahan nasional.
Sertifikat elektronik atau sertipikat-el adalah dokumen resmi yang diterbitkan secara digital dan disimpan dalam sistem berbasis elektronik oleh pemilik hak. Tak hanya untuk tanah baru, sistem ini juga berlaku bagi pemilik sertifikat lama yang ingin melakukan konversi.
Apa Dasar Hukumnya?
Transformasi ini dilandasi oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Meski begitu, tidak semua wilayah langsung menerapkan sistem ini. Hanya kantor pertanahan kabupaten/kota yang sudah siap secara sistem dan infrastruktur yang menerapkan layanan ini.
Syarat Wajib Sebelum Daftar
Sebelum mengurus sertifikat tanah digital, pastikan hal-hal berikut:
-
Anda benar-benar memiliki tanah tersebut.
-
Tanah sudah diberi batas atau patok.
-
Ada dokumen sah yang membuktikan kepemilikan lahan.
Proses dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan sertifikat tanah elektronik, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
-
-
Datangi kantor pertanahan dan lengkapi:
-
Formulir permohonan bermaterai,
-
Fotokopi KTP dan KK,
-
Surat kuasa jika diwakilkan,
-
Bukti kepemilikan lahan,
-
Bukti pembayaran pajak (PBB dan BPHTB),
-
Bukti PPh sesuai ketentuan.
-
-
-
Terima tanda bukti penerimaan dan surat perintah pembayaran PNBP.
-
Petugas akan menjadwalkan pengukuran dan pemeriksaan lahan.
-
Pantau proses lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
-
Setelah semua selesai, ambil sertifikat elektronik di kantor pertanahan.
-
Punya Sertifikat Lama? Bisa Diganti ke Versi Digital
-
Tak hanya untuk yang baru, sertifikat lama (analog) juga bisa diubah ke versi elektronik. Prosedurnya:
-
Datang langsung ke kantor pertanahan sesuai lokasi lahan.
-
Siapkan dokumen:
-
Sertifikat analog asli,
-
Formulir permohonan bermaterai,
-
Surat kuasa (jika ada),
-
Fotokopi KTP dan KK (dicocokkan petugas),
-
Akta badan hukum (untuk perusahaan).
-
-
Lakukan pembayaran PNBP untuk penggantian blangko.
-
Cek Keaslian Sertifikat Lewat QR Code
Setelah sertifikat digital diterbitkan, versi lama akan menjadi arsip di Kantor Pertanahan. Untuk memverifikasi keasliannya, pemilik bisa memindai QR Code yang tertera pada sertifikat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
Apakah Sertifikat Lama Masih Berlaku?
Ya, sertifikat lama tetap sah digunakan selama belum dilakukan perubahan data atau permohonan penggantian. Namun, alangkah baiknya beralih ke versi digital untuk kemudahan verifikasi, keamanan data, dan efisiensi administratif.



