Cek Syarat dan Ketentuan Pencairan Bansos PKH Tahun 2025
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan bahwa bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025 mulai disalurkan pada akhir Mei. Penyaluran ini dilakukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengganti dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelumnya.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan secara tunai dan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun. Penerima bansos PKH terdiri dari beberapa kategori, yaitu:
-
Ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun)
-
Anak usia sekolah dari SD sampai SMA/sederajat yang belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun
-
Penyandang disabilitas berat
-
Lanjut usia berumur 60 tahun ke atas
-
Korban pelanggaran HAM berat
Setiap kategori memiliki besaran bantuan yang berbeda. Contohnya, ibu hamil dan anak usia dini menerima total Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu setiap tiga bulan. Anak SD mendapatkan Rp900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun. Penyandang disabilitas berat dan lansia masing-masing mendapatkan Rp2,4 juta per tahun. Sementara itu, korban pelanggaran HAM berat mendapatkan bantuan tertinggi, yaitu Rp10,8 juta per tahun.
Besaran dan Cara Pencairan Bansos
Pada tahap kedua periode April hingga Juni 2025, BPNT disalurkan sebesar Rp600 ribu per keluarga. Bantuan ini diberikan secara non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan melalui Bank Himbara atau kantor pos, tergantung lokasi dan skema penerima. Total potensi penerimaan bansos bagi satu keluarga bisa mencapai Rp3,3 juta dalam sekali pencairan, apabila keluarga tersebut memiliki beberapa kategori penerima. Contohnya, satu keluarga dengan ibu hamil, balita, dan lansia bisa mendapatkan kombinasi bantuan PKH dan BPNT secara bersamaan.
Perubahan Sistem Data Penerima
Penyaluran bansos tahun 2025 menggunakan data tunggal DTSEN, yang menggantikan data DTKS dan sumber data lain yang sebelumnya berbeda-beda. Hal ini dilakukan agar data penerima bansos lebih akurat dan terintegrasi. Dengan sistem baru ini, seorang KPM dapat menerima berbagai jenis bantuan sosial secara bersamaan, asalkan masuk dalam kategori kelompok sasaran berdasarkan data DTSEN.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
-
-
Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id
-
Isi data wilayah, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
-
-
Ketik kode verifikasi yang tampil di layar
-
Klik tombol “Cari Data”
Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi terkait status penerimaan bantuan sosial. Jika tidak terdaftar, akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta.”
Pentingnya Memahami Batas Maksimal Penerima Bantuan
Dalam satu keluarga, penerima bantuan maksimal empat orang. Jika terdapat lebih dari satu kategori penerima, perhitungan bantuan dilakukan berdasarkan prioritas dengan anak usia dini sebagai prioritas utama. Dengan aturan ini, keluarga bisa mendapatkan bantuan maksimal sesuai jumlah kategori yang dimiliki.
Kesimpulan
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat rentan dan mendukung ketahanan pangan selama triwulan kedua tahun 2025. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka berhak menerima bantuan, disarankan untuk mengecek status melalui situs resmi Kemensos secara rutin agar tidak terlewat informasi penting terkait pencairan bansos.

Komentar