• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Daftar Uang yang Ditarik oleh Bank Indonesia 2025, Simak Beritanya di Sini!

Fai Demplon by Fai Demplon
30 April 2025
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • Daftar Uang yang Ditarik oleh Bank Indonesia 2025, Simak Beritanya di Sini!
    • Daftar Uang Kertas yang Ditarik oleh BI
      • Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
      • Pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
      • Pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1980
      • Pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982
    • Alasan Penarikan Uang Kertas
      • Masa edar uang yang sudah cukup lama
      • Diterbitkannya uang emisi baru dengan fitur keamanan (security features) yang lebih canggih
      • Menyesuaikan perkembangan teknologi dalam sistem keuangan
    • Cara Menukarkan Uang yang Ditarik
      • Cek kondisi uang — pastikan uang yang akan ditukar masih dapat dikenali keasliannya.
      • Kunjungi Kantor BI — datangi Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta atau Kantor Perwakilan BI di daerah.
      • Bawa identitas diri — seperti KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku.
      • Isi formulir penukaran — petugas akan memverifikasi uang dan memproses penukaran.
      • Terima uang pengganti — jika lolos verifikasi, Anda akan menerima uang pengganti yang masih berlaku.

Daftar Uang yang Ditarik oleh Bank Indonesia 2025, Simak Beritanya di Sini!

Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan pencabutan dan penarikan empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Keempat pecahan tersebut merupakan uang kertas Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982. Masyarakat yang masih memiliki uang ini dihimbau segera menukarkannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025. Setelah lewat dari tanggal tersebut, uang yang belum ditukarkan tidak akan memiliki nilai tukar lagi.



Daftar Uang Kertas yang Ditarik oleh BI

Berikut adalah empat pecahan uang kertas yang resmi ditarik dari peredaran:

  • Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1979

  • Pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980

  • Pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1980

  • Pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982

Pencabutan dan penarikan ini berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. Langkah ini rutin dilakukan Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat, menyesuaikan dengan masa edar dan perkembangan teknologi fitur keamanan uang kertas.



Alasan Penarikan Uang Kertas

Ramdan menegaskan, keputusan pencabutan uang dilakukan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya:

  • Masa edar uang yang sudah cukup lama

  • Diterbitkannya uang emisi baru dengan fitur keamanan (security features) yang lebih canggih

  • Menyesuaikan perkembangan teknologi dalam sistem keuangan




Cara Menukarkan Uang yang Ditarik

Bagi masyarakat yang memiliki pecahan uang kertas yang sudah dicabut, berikut langkah-langkah untuk melakukan penukaran:

  • Cek kondisi uang — pastikan uang yang akan ditukar masih dapat dikenali keasliannya.

  • Kunjungi Kantor BI — datangi Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta atau Kantor Perwakilan BI di daerah.

  • Bawa identitas diri — seperti KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku.

  • Isi formulir penukaran — petugas akan memverifikasi uang dan memproses penukaran.

  • Terima uang pengganti — jika lolos verifikasi, Anda akan menerima uang pengganti yang masih berlaku.





Bank Indonesia mengingatkan, penukaran uang yang sudah dicabut berlaku maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutannya. Untuk empat pecahan yang disebutkan, batas waktu terakhir adalah 30 April 2025.

Jika lewat dari batas waktu tersebut, uang tersebut akan kehilangan nilai tukarnya secara resmi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar uang lain yang telah dicabut dan masih dapat ditukarkan, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Apakah BLT Kesra Cair di 2026? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Apakah BLT Kesra Cair di 2026? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Apakah BLT Kesra Cair di 2026? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Cara Cek Penerima PKH 2026: Jadwal Pencairan Dan Nominal Bantuan Terbaru

Cara Cek Penerima PKH 2026: Jadwal Pencairan Dan Nominal Bantuan Terbaru

Cara Cek Penerima PKH 2026: Jadwal Pencairan Dan Nominal Bantuan Terbaru

Bansos Atensi YAPI 2026 Sudah Cair atau Belum? Ini Penjelasannya

Bansos Atensi YAPI 2026 Sudah Cair atau Belum? Ini Penjelasannya

Bansos Atensi YAPI 2026 Sudah Cair atau Belum? Ini Penjelasannya

Cukup Pakai NIK KTP! Begini Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP

Cukup Pakai NIK KTP! Begini Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP

Cukup Pakai NIK KTP! Begini Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial