Daftar Uang yang Ditarik oleh Bank Indonesia 2025, Simak Beritanya di Sini!

Daftar Uang yang Ditarik oleh Bank Indonesia 2025, Simak Beritanya di Sini!

Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan pencabutan dan penarikan empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Keempat pecahan tersebut merupakan uang kertas Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982. Masyarakat yang masih memiliki uang ini dihimbau segera menukarkannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025. Setelah lewat dari tanggal tersebut, uang yang belum ditukarkan tidak akan memiliki nilai tukar lagi.



Daftar Uang Kertas yang Ditarik oleh BI

Berikut adalah empat pecahan uang kertas yang resmi ditarik dari peredaran:

Pencabutan dan penarikan ini berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. Langkah ini rutin dilakukan Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat, menyesuaikan dengan masa edar dan perkembangan teknologi fitur keamanan uang kertas.



Alasan Penarikan Uang Kertas

Ramdan menegaskan, keputusan pencabutan uang dilakukan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya:




Cara Menukarkan Uang yang Ditarik

Bagi masyarakat yang memiliki pecahan uang kertas yang sudah dicabut, berikut langkah-langkah untuk melakukan penukaran:





Bank Indonesia mengingatkan, penukaran uang yang sudah dicabut berlaku maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutannya. Untuk empat pecahan yang disebutkan, batas waktu terakhir adalah 30 April 2025.

Jika lewat dari batas waktu tersebut, uang tersebut akan kehilangan nilai tukarnya secara resmi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar uang lain yang telah dicabut dan masih dapat ditukarkan, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.

Exit mobile version