Informasi Bantuan Bagi Penyandang Disabilitas Cair Rp2,4 juta, Simak Jadwalnya
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan, termasuk penyandang disabilitas berat. Penyandang disabilitas yang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) adalah individu yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik yang berat, sehingga membutuhkan dukungan khusus dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Bantuan ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan sosial guna membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, serta mendorong inklusi sosial.
Melalui PKH, penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per tahap, atau total Rp 2.400.000 per tahun, yang disalurkan dalam empat tahap. Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban finansial mereka, khususnya bagi yang berada di keluarga miskin.
Kapan Pencairan Bantuan untuk Disabilitas?
Dalam tahun 2024, pemerintah akan mencairkan bantuan PKH, terutama bagi penyandang disabilitas, dalam empat tahap, yaitu pada Januari hingga Maret, April hingga Juni, Juli hingga September, dan Oktober hingga Desember. Untuk tahap ketiga, pencairan bantuan PKH dijadwalkan pada bulan September 2024, yang mencakup periode Juli hingga September.
Cek Penerima PKH 2024
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat PKH, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi laman resmi Kementerian Sosial (https://cekbansos.kemensos.go.id/).
-
Masukkan data wilayah Anda (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan) sesuai KTP.
-
Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP.
-
Verifikasi captcha dengan memasukkan kode yang muncul pada laman tersebut.
-
Klik tombol “Cari Data” untuk mengetahui status Anda sebagai penerima PKH.
Jika Anda termasuk penerima bantuan, rincian pencairan akan muncul di laman tersebut. Jika tidak terdaftar, Anda dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online 2024
Pendaftaran PKH kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi “Cek Bansos.” Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau Apple App Store.
-
Buat Akun: Buka aplikasi dan buat akun baru dengan mengisi informasi yang diminta seperti nama, email, dan nomor telepon.
-
Login: Setelah akun berhasil dibuat, login ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan.”
-
Pilih Bantuan: Pilih opsi untuk menambahkan usulan baru dan pilih Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai jenis bantuan yang diajukan.
-
Isi Formulir: Masukkan data yang diperlukan secara akurat, kemudian tunggu proses verifikasi.
-
Kirim Pendaftaran: Konfirmasi kelayakan sebagai penerima bantuan sebelum mengirimkan pendaftaran.
Rincian Dana PKH 2024
Berikut adalah rincian dana PKH yang akan diterima oleh kategori penerima yang berhak:
-
Balita (0-6 Tahun): Rp 750.000 per tahap atau total Rp 3.000.000 per tahun.
-
Ibu Hamil: Rp 750.000 per tahap atau total Rp 3.000.000 per tahun.
-
Siswa SD: Rp 225.000 per tahap atau total Rp 900.000 per tahun.
-
Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap atau total Rp 1.500.000 per tahun.
-
Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap atau total Rp 2.000.000 per tahun.
-
Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per tahap atau total Rp 2.400.000 per tahun.
-
Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000 per tahap atau total Rp 2.400.000 per tahun.
Syarat Menjadi Penerima PKH 2024
Untuk menjadi penerima PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
-
Warga Negara Indonesia: Dibuktikan dengan e-KTP.
-
Terdaftar dalam DTKS: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
-
Tidak Menerima Bantuan Lain: Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri: Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau Polri.
Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu, termasuk memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berat. Pencairan dana yang dilakukan empat kali dalam setahun membantu penerima dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Komentar